Warta86.com-Bupati Sintang Jarot Winarto menandatangani perjanjian kerjasama antara
Pemkab Sintang dengan Kejaksaan Negeri
Sintang dan Kepolisian Resort Sintang
tentang koordinasi
antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah
(APIP) dan Aparat Penegak hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi
Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Balai Petitih
Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa, 3 Juli 2018.
Sekundus Inspektur Provinsi Kalimantan Barat
menjelaskan sejak menguatnya
upaya penanganan dan pemberantasan korupsi, banyak
pejabat daerah takut melaksanakan kegiatan pembangunan. “kerjasama ini
merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kemendagri dengan
kejaksaan dan kepolisian yang sudah ditandatangani pada 30 Nopember 2017 lalu. Dengan kerjasama ini APIP-APH berkordinasi dalam penanganan laporan
masyarakat tentang dugaan pidana korupsi. Kerjasama ini harus disosialisasikan kepada aparatur di daerah
dan masyarakat” terang
Sekundus.
Sudarwidadi
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan dulu aparat penegak hukum hanya berpedoman pada SOP yang ada saja. Tetapi
dengan kerjasama ini aparat penegak hukum harus berkoodinasi dengan APIP
terlebih dulu. Dalam menangani laporan dan pengadu and masyarakat.
“inilah
dukungan kami kepada proses pembangunan di daerah supaya berjalan lancar. APIP harus
memberikan data ketika akan dilakukan penyelidikan dan APH harus menyerahkan
hasil pemeriksaan kepada APIP. Kami berharap kerjasama ini betul-betul bisa
dilaksanakan dengan baik. Kerjasama ini dalam hal tukar menukar data dan informasi, mekanisme penanganan laporan dan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia supaya ada kesamaan persepsi antara APIP dan APH. Kami
berharap kerjasama ini bisa segera diaplikasi di lapangan. Kami
mendorong kita semua memperkuat integritas dan komitmen untuk bekerja secara
profesional. Tujuan akhir dari kerjasama ini adalah kesejahteraan masyarakat.
Koordinasi merupakan esensi utama dari penandatanganan kerjasama ini. Kerjasama ini terdiri dari 11 BAB dan 16 pasal” terang
Sudarwidadi.
Sri Wahyuningsih Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri memberikan
apresiasi atas terlaksananya penandatanganan kerjasama antara APIP dan APH di
Kalimantan Barat. “Kami juga mengapresiasi kehadiran bupati dan walikota se-Kalimantan Barat pada
acara ini sebagai upaya mendorong pengelolaan pemerintah daerah yang baik, siap
dan terbuka terhadap perubahan. Tim Kemendagri, Kejaksaan RI dan
Kepolisian RI selama setahun berdiskusi merumuskan kerjasama pengawasan
ini sebagai upaya menindaklanjuti instruksi presiden terkait penanganan perkara
pada penyelenggaraan pemerintahan. Arahan presiden jelas bahwa kebijakan kepala
daerah tidak bisa dipidana, tindakan administrasi agar tidak dipidanakan dan
kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang selama 60 hari” terang Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih menyampaikan ada tujuh hal yang
harus diperhatikan oleh APIP dan APH yakni koordinasi
APIP dan APH dalam menangani pengaduan masyarakat memiliki landasan yang kuat, koordinasi APIP dan
APH ditujukan untuk menghindari ketakutan dan kegamangan aparat pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan, tetapi bukan berarti bebas melakukan
pelanggaran-pelanggaran, kerjasama APIP dan APH bukan untuk melindungi tindakan
pidana, substansi pokok harus dipegang oleh APIP dan APH seperti tukar menukar
informasi, koordinasi dilakukan pada tahapan penyelidikan dan belum ada
tersangka oleh APH, koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan, dan
ada SOP tersendiri dalam penanganan aduan masyarakat.
“dengan
kerjasama ini, tugas inspektorat akan bertambah berat. Inspektorat menjadi mata
dan telinga kepala daerah. Kami juga minta inspektorat diperkuat disetiap
daerah dengan meningkatkan kemampuan, jumlah personil dan anggaran. Inspektorat
merupakan jembatan kepala daerah dengan aparat penegak hukum” terang Sri Wahyuningsih.
Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Marlina Mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan bahwa penegakan
hukum merupakan langka terkahir. “pelaksanaan kerjasama ini untuk
menghindari tumpang tindih tupoksi. Kedepannya pejabat yang
bertindak atas nama jabatan tidak bisa dipidana. Kami berharap pembangunan di
daerah semakin baik dan cepat dengan adanya kerjasama ini. Semoga implementasi
kerjasama ini bisa dilaksanakan dengan baik” terang Marlina.(Red W86)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »