Sintang,Warta86.com-Memperingati HUT RI ke-73 tahun 2018, Bupati Sintang
Jarot Winarno mengimbau masyarakat untuk segera mengibarkan bendera merah putih
selama satu bulan penuh. Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati
Sintang Nomor: 003.1/2156/Tapem-B tanggal 23 Juli 2018. Hal tersebut ditegaskan
oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang saat
ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 1 Agustus 2018.
“Pemkab Sintang menghimbau masyarakat segera
mengibarkan bendera merah putih di rumahnya masing-masing. Pengibaran bendera
merah putih dilakukan dari tanggal 1-31 Agustus 2018," ujar Kurniawan, Rabu
(1/8/2018).
Dimana pengibaran bendera ini juga telah diatur pemerintah, sehingga
masyarakat diminta olehnya untuk mentaati aturan tersebut.
"Sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara
No.B-484/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang logo dan
tema peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun
2018 serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor:
003.1/2111/Pem-A tanggal 17 Juli 2018 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang
Tahun ke 73 Kemerdekaan RI Tahun 2018” tambah Kurniawan.
Kurniawan menambahkan bahwa teman Peringatan HUT ke 73 Kemerdekaan
Republik Indonesia Tahun 2018 adalah Kerja Kita Prestasi Bangsa. “logo
Peringatan HUT RI ke 73 ini bisa dicetak secara swadaya dan dipasang di
kendaraan dinas dan pribadi serta disebarluaskan sampai ke pelosok daerah”
tambah Kurniawan.
Terkait pemasangan bendera merah putih selama satu bulan penuh.
Kurniawan merujuk ketentuan pasal 7 Undang-Undangan Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Penulis: Humas
Publish;(Red W86)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »