Sintang,Warta86.com-Bupati Sintang dr. Jarot Winarno dan Ir. Irwan Gunawan Direktur Kalimantan Yayasan WWF Indonesia menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) tentang Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten Sintang Untuk Kepentingan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Sintang pada Senin 17 September 2018 di Hotel My Home.
Kami sangat mendukung dan senang menjalankan memorandum of agreement (MoA) yang kita lakukan hari ini. Kami mengundang teman teman NGO yang mau membantu dalam hal lingkungan dan kehutanan di Kabupaten Sintang. Sejak 16 September 2018 merupakan batas akhir kondisi tanggap darurat kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan Barat. Ladang berpindah merupakan kearifan lokal yang tidak boleh dilarang tetapi kita atur secara ketat. Maka tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang merupakan salah satu amanat dalam Peraturan Daerah No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang harus disusun dan diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sintang No. 57 Tahun 2012 telah mengakomodir kearifan lokal dan diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi bencana Karhutla. Tetapi kalau pada musim kemarau ekstrim, kita larang sama sekali.
Ir. Irwan Gunawan Direktur Kalimantan WWF Indonesia juga menyampaikan senang bisa bekerjasama dengan Pemkab Sintang dalam menjaga hutan dan lingkungan. “tahun 2019 nanti merupakan tahun kesepuluh kerjasama antara Pemkab Sintang dengan WWF Indonesia. Manfaat kerjasama ini akan dirasakan oleh anak cucu kita nanti. Untuk itu, kami akan melakukan pendampingan, advokasi dan diskusi yang intensif supaya kerjasama ini bisa berjalan dengan baik” terang Irwan Gunawan.
Arah dari Memorandum of Agreement ini adalah untuk bisa mengelola sumber daya perairan seperti danau-danau yang merupakan lumbung ikan. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang pasal 21 ayat 3 yang menyebutkan bahwa terdapat 10 danau yang masuk kedalam perlindungan yakni Danau Guci-Balai Angin, Danau Jemut, Danau Semetung, Danau Jentawang, Danau Mensiku, Danau Sibab, Danau Aji, Danau Tebing Raya, Danau Ubar, Danau Liot dan Danau Tempunak. Namun saat ini danau tersebut dalam kondisi yang kurang baik. Illegal fishing, illegal mining dan pembukaan lahan perkebunan menjadi ancaman kondisi danau tersebut. Kerjasama ini akan masuk pada teknis dan manajemen pengelolaan danau-danau yang bisa di implementasikan dilapangan dan berkelanjutan. Kerjasama ini juga untuk bisa melakukan rappid assessment dalam membangun kajian akademis tentang pengelolaan danau yang ada di Sintang.
Hasil dari kerjasama ini nanti seperti terbentuknya tim kerja yang terlibat untuk pengelolaan danau lindung di Sintang, tersedianya data dan rekomendasi kebijakan untuk pengelolaan danau.pungkas'Ir Irwan Gunawan
Penulis :Humas
Publish:W86
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »