Www.Warta86.com,-Sanggau, Polda Kalbar - Jajaran Kepolisian Sektor Entikong berhasil mengamankan seorang pria berinisial ALH (26) yang diduga kuat memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis revolver. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di simpang Santo, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 14.00 WIB pada Kamis (03/07).
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran senjata api ilegal di wilayah perbatasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Ipda Juliasan Syahputra H untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang di kawasan simpang Santo. Dari tangan salah satu pelaku berinisial C ditemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi yang dibungkus kantong plastik warna hitam,” ujar AKP Donny Sembiring.
Senjata api tersebut ditemukan terselip di pinggang C dan diakui sebagai miliknya. Ia juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi atau izin atas kepemilikan senjata api tersebut.
Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Blade dengan nomor polisi A 4967 DS yang dikendarai oleh ALH, warga Desa Entikong.
Saat pemeriksaan lanjutan dilakukan di depan Mako Polsek Entikong, ALH turut diamankan karena diduga memiliki keterkaitan erat dengan senjata api tersebut. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap hubungan antara kedua terduga dan asal-usul kepemilikan senpi rakitan tersebut.
Dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian turut dimintai keterangan. Mereka masing-masing berinisial A dan J, keduanya warga Kecamatan Entikong, yang mengaku melihat proses pengamanan pelaku oleh aparat kepolisian. Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas terdiri dari satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir amunisi aktif. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain melakukan penyelidikan, penggeledahan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, pencatatan identitas saksi, serta pelaporan kepada pimpinan. Rencananya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Entikong menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba membawa atau menyebarkan senjata api ilegal di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku tindak pidana, apalagi yang berkaitan dengan senjata api. Kami akan terus berupaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat di perbatasan,” tegas AKP Donny Sembiring.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlanjut. Polsek Entikong juga terus berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sanggau untuk mengembangkan kasus ini agar dapat diungkap lebih luas, termasuk dugaan jaringan distribusi senpi ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
« Prev Post
Next Post »