HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Sat Reskrim Polres Sintang Berhasil Amankan Pupuk Sebanyak 16 Ton Tanpa Dukumen Yang Jelas"

Sintang ,Warta86.com- Polda Kalbar Polres Sintang Kembali Sat Reskrim Polres Sintang telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan Tindak Pidana dengan Pasal  barang siapa dengan sengaja mengedarkan Pupuk yang tidak sesuai dengan label dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan atau Pelaku usaha yang memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi SNI yg telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah di berlakukan secara wajib dan atau Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tidak sesuai dengan Mutu, Tingkatan, Komposisi, Proses Pengolahan, Gaya, Mode atau Penggunaan tertentu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/224/X/Res.2.1/2018/Kalbar/Res Sintang/Reskrim Tanggal 12 Oktober 2018 Adapun waktu kejadian diketahui pada Hari Jumat Tanggal 12 Oktober 2018 sekitar jam 16.00,Wib (TKP) Temapat Kejadian Perkara  : Ruko milik Sdr. Kh yang terletak di Jln. MT. Haryono KM 4 Kel. Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintang. Sedangkan tersangka atas nama Sdr. Sm , Lk, 44 Tahun [Bojonegoro 29 Maret 1974], Islam, Wiraswasta, Dusun Grenjeng RT.03 RW.04 Desa Sraturejo Kec. Baureno Kab. Bojonegoro Prop. Jawa Timur. ' Adapun barang Bukti yang turut diamankan adalah ,335 [Tiga Ratus Tiga Puluh Lima] karung Pupuk Merk MUTIYARA dengan berat sekitar 16 Ton. ,1 [Satu] Unit Mobil Merk Daihatsu Type S401RP-PMREJJ HA Jenis Mobil Barang Model Pick Up dengan NOKA : MHKP3BA1JCK038424 dan NOSIN: DK83417 Warna Biru Metalik dengan Plat Nomor KB 8415 V dengan STNK An. SARMAT. ,1 [Satu] Kunci Kontak Mobil,Uang hasil penjualan Pupuk sebesar Rp. 2.500.000,- ,1 [Satu] Lembar Slip Bukti Transfer "Kronologidari penagkapan tersangka berkat Informasi yang disampaikan oleh Masyarakat  ,Pada hari Jumat Tangga 12 Oktober 2018 sekitar jam 16.00 WIB Anggota mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya penjual Pupuk dengan Merk MUTIYARA yang diedarkan di Kab. Sintang yang mana Pupuk tersebut di simpan di Gudang di Jln. MT Haryono KM 4 Kel. Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintan ,kemudian Anggota mendatangai TKP dan Melakukan pengecekan ke Gudang penyimpanan dan mendapatkan tumpukan pupuk Merk MUTIYARA kemudian Anggota menanyakan kepada Sdr. SUMARLAN terkait dengan IJIN EDAR dan DOKUMEN DOKUMEN lain terkait dengan Pupuk MUTIYARA tersebut ,Namun Sdr. Sm  tidak dapat menunjukannya. ,Selanjutnya Sdr. Sm beserta dengan Barang Bukti Pupuk Merk MUTIYARA yang berada di Mobil Pick Up diamankan dan dibawa ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut  "Adapun Tersangka akan disangkakan dengan ,Pasal 60 ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 37 ayat (1) UU RI No.13 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 huruf (e) UU RI no. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Samapai nerita ini diturun tersangka masih dalam proses pemeriksaan Publish::W86

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *