

Sintang ,Warta86.com- Polda Kalbar Polres Sintang Kembali Sat Reskrim Polres Sintang telah mengamankan seseorang yang diduga
melakukan Tindak Pidana dengan Pasal barang siapa dengan sengaja mengedarkan Pupuk
yang tidak sesuai dengan label dan atau Pelaku usaha yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perijinan di bidang
perdagangan yang diberikan oleh Menteri dan atau Pelaku usaha yang
memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi SNI yg telah
diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah di
berlakukan secara wajib dan atau Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
tidak sesuai dengan Mutu, Tingkatan, Komposisi, Proses Pengolahan, Gaya,
Mode atau Penggunaan tertentu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/224/X/Res.2.1/2018/Kalbar/Res Sintang/Reskrim Tanggal 12 Oktober 2018
Adapun waktu kejadian diketahui pada Hari Jumat Tanggal 12 Oktober 2018 sekitar jam 16.00,Wib
(TKP)
Temapat Kejadian Perkara : Ruko milik Sdr. Kh yang terletak di Jln.
MT. Haryono KM 4 Kel. Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintang.
Sedangkan tersangka atas nama Sdr. Sm , Lk, 44 Tahun [Bojonegoro 29
Maret 1974], Islam, Wiraswasta, Dusun Grenjeng RT.03 RW.04 Desa
Sraturejo Kec. Baureno Kab. Bojonegoro Prop. Jawa Timur.
'
Adapun barang Bukti yang turut diamankan adalah ,335 [Tiga Ratus Tiga
Puluh Lima] karung Pupuk Merk MUTIYARA dengan berat sekitar 16 Ton. ,1
[Satu] Unit Mobil Merk Daihatsu Type S401RP-PMREJJ HA Jenis Mobil
Barang Model Pick Up dengan NOKA : MHKP3BA1JCK038424 dan NOSIN: DK83417
Warna Biru Metalik dengan Plat Nomor KB 8415 V dengan STNK An. SARMAT.
,1 [Satu] Kunci Kontak Mobil,Uang hasil penjualan Pupuk sebesar Rp.
2.500.000,- ,1 [Satu] Lembar Slip Bukti Transfer
"Kronologidari penagkapan tersangka berkat Informasi yang disampaikan
oleh Masyarakat ,Pada hari Jumat Tangga 12 Oktober 2018 sekitar jam
16.00 WIB Anggota mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya
penjual
Pupuk dengan Merk MUTIYARA yang diedarkan di Kab. Sintang yang
mana Pupuk tersebut di simpan di Gudang di Jln. MT Haryono KM 4 Kel.
Rawa Mambok Kec. Sintang Kab. Sintan ,kemudian Anggota mendatangai
TKP dan Melakukan pengecekan ke Gudang penyimpanan dan mendapatkan
tumpukan pupuk Merk MUTIYARA kemudian Anggota menanyakan kepada Sdr.
SUMARLAN terkait dengan IJIN EDAR dan DOKUMEN DOKUMEN lain terkait
dengan Pupuk MUTIYARA tersebut ,Namun Sdr. Sm tidak dapat
menunjukannya. ,Selanjutnya Sdr. Sm beserta dengan Barang Bukti Pupuk
Merk
MUTIYARA yang berada di Mobil Pick Up diamankan dan dibawa ke Polres
Sintang guna Penyidikan lebih lanjut
"Adapun Tersangka akan disangkakan dengan ,Pasal 60 ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 37 ayat (1) UU RI No.13 Tahun 1992
Tentang Sistem Budidaya Tanaman dan atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1)
dan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang
Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 huruf (e) UU RI no. 8 tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.
Samapai nerita ini diturun tersangka masih dalam proses pemeriksaan
Publish::W86