HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Satreskrim Polres Sintang ,Terpaksa Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Pembakaran Lahan Berinisial A 49 tahun



Www.warta86.com-Sintang ,Kalbar,berdasarkan dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/123/VII/Res.1.13/2019/kalbar/res.stg/Reskrim tanggal 09 Agustus 2019 tentang TP. Pembakaran Lahan, terpaksa Satreskrim Polres Sintang melakukan penahanan terhadap pelaku  pembakaran lahan yang berinisial A Laki-laki 49 tahun

Menurut Informasi yang disampaikan Paur Humas Polres Sintang ,Baryono melalui pesan via WA mengatakan waktu kejadian  di perkirakan Pada Hari selasa Tanggal 06 agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB
Adapaun Tempat Kejadian Perkara (TKP)Desa Balai agung sawit Kecamatan Sungai tebelian Kabupaten Sintang

   Paur Humas Polres Sintang juga mengatakan kronologi kejadian serta penagkapan terhadap pelaku adalah Pada hari kamis tanggal 08 agustus 2019 sekitar jam 15.30 wib petugas mendapat informasi bahwa terjadi kebakaran lahan di desa balai Agung gg sawit kecamatan sungai tebelian Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat,
Berkat Informasi tersebut kemudian petugas polres sintang melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran lahan tersebut, kemudian setelah sampai di TKP petugas mendapati lahan sudah terbakar dan api sudah padam

Dari olah TKP petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP bahwa peristiwa kebakaran lahan terjadi pada hari Selasa tanggal 06 agustus 2019 pukul 20.00 wib, kemudian petugas mengambil beberapa sampel barang bukti di TKP dan membawa ke Polres sintang guna proses lebih lanjut. Setelah di lakukan penyelidikan di peroleh informasi bahwa Pada bulan juni 2019 saudara agustinus membuka lahan miliknya dengan cara menebas dan memotong pohon yang ada di lahan tersebut. Setelah dibersihkan saudara agustinus membuat sekat bakar agar lahan milik orang lain tidak terkena dan pada saat itu juga saudara agustinus menyulutkan api yang sudah dihidupkan dengan menggunakan korek api ke ranting pohon yang kering dan meletakkan ranting pohon tersebut ke lahan pelaku, setelah lahan tersebut sudah bersih pada saat itu pelaku meninggalkan lahan tersebut karena api sudah padam.

Namun Pada tanggal 06 Agustus 2019 pelaku ditelpon oleh saudara Suyono bahwa api sisa kebakaran menyebar ke arah lahan milik orang lain sehingga mengakibatkan lahan yang lain ikut terbakar. Luas lahan milik pelaku 150x100 m dan menyebar ke lahan milik warga seluas kurang lebih 10 ha.tutur,paur Humas

Adapun tersangka pelaku pembakaran terancam dengan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,(Red)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *