HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Bupati Sintang memimpin Rapat Forkopimda terkait tuntutan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP)

Sintang,www.warta86.com-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang di Ruang Kerja Kantor Bupati Sintang, Rabu (20/11/2019).

Pada kesempatan itu, perwakilan dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) menyampaikan tuntutannya di depan Bupati Sintang, Forkopimda dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Rapat ini membahas tentang tuntuntan Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP).
Terdapat 4 poin tuntutan dari ASAP yaitu meminta DPRD Kabupaten Sintang untuk segera menyampaikan kepada pihak kejaksaan bahwa sesuai Perbup no. 57 Tahun 2018 dan Kearifan lokal Masyarakat Kabupaten Sintang 6 (enam) peladang yang di tahan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan, meminta DPRD Kabupaten Sintang untuk mengawal sidang 6 (enam) orang peladang di Kejaksaan Negeri Sintang, meminta DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati Sintang untuk segera mengambil sikap terkait perusahaan-perusahaan sawit yang telah terbukti membakar hutan dan lahan, dan meminta DPRD dan Pemda Kabupaten Sintang konsinsten menerapkan Peraturan Bupati no. 57 tahun 2018 serta segera membuat kesepakatan dengan berbagai pihak agar tercipta aturan yang jelas untuk menjamin nasib Peladang kedepannya.

Dari pertemuan tersebut, Jarot mengatakan bahwa hukum tidak bisa intervensi tetapi komunikasi itu perlu melihat situasi masyarakat dan aspirasi masyarakat. “Kata pertama adalah ketidaktahuan, perbup kan dibuat pada Oktober 2018, baru tersosialisasikan satu tahun ini. Satu tahun ini tentunya kami baru berhasil mensosialisasikannya di 15 tempat, kita ada 391 desa dan seribu lebih dusun, sehingga kalau pada kejadian tersebut perbup tadi belum seluruhnya secara sempurna diselenggarakan” terang Jarot.

Jarot mengatakan bahwa, banyak mekanisme yang masyarakat belum paham misalnya seperti ijin pada kepada kepala desa yang memerlukan untuk mengisi formulir.

Ia pun berharap hal-hal seperti ini dapat dikomunikasikan secara bijaksana. “Semua faktor dilihat, termasuk pernyataan dari teman-teman dari ASAP, itu menjadi perhatian dari kejaksaan juga” ungkap Jarot. Ia juga berharap proses berjalannya sidang dapat berjalan dengan tertib.

“Yang terakhir, jangan sampai terusik rasa keadilan. Dengan adanya perda pengakuan hukum adat, perda lingkungan hidup mengacu pada undang-undang, saya keluarkan perbup no. 57, maka peladang bukanlah penjahat, dia masyarakat Sintang yang coba mencari nafkahnya dengan berladang yang sudah mereka lakukan selama bertahun-tahun, sejak jaman nenek moyang” tutup Jarot.

Turut hadir pada kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Anggota DPRD Kabupaten Sintang dan 20 orang perwakilan dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) Kabupaten Sintang.(W86)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *