HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kadis Pemberdayaan Masyerakat Dan Pemeritahan Desa Kabupaten Sintang Buka Kegiatan Ssosialisasi Perarturan Perundang –Undang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Desa Di Gedung Pancasila


Sebagai upaya  optimalisasi  Pengawalan  dan Pengamanan Daerah  yang meliputi pendampingan, dan Pendapat Hukum, Perencanaan  dan Pemanfaatan Pembangunan, Pengawasan serta Evaluasi Pembangunan Sebagai Upaya Preventif atau Pencegahan Tindak Piadana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa hari Senin,25/ii/2019 dilaksanakan Sosialisasi  Peraturan Perundang-Undanagan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, di Gedung Pancasila dibuka  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintanhan Desa Kabupaten Sintang   Herkulanus Roni,SH.M.Si mewakili   Bupati Sintang dr.H. Jarot Winarno,M.Med.Ph.
Dalam sambutannya Bupati Sintang dr.H. Jarot Winarno,M.Med.Ph,  yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintanhan Desa kabupaten Sintang   Herkulanus Roni,SH.M.Si, menyatakan,  berdasarkan Undang-Undang nomor.6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Tonggak Ukur Perubahan Pradikma Pengaturan Desa.
“Desa tidak lagi dianggap sebgai obyek Pembangunan, melainkan ditempatkan sebgai subyek dan ujung tombak pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyrakat, hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa” tegas  Herkulanus Roni.
Selain itu , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintanhan Desa Kabupaten Sintang   Herkulanus Roni,SH.M.Si, menjelaskan,   kewenangan yang diberikan Pemerintah ini disertai juga dengan anggaran yang besar , baik yang bersumber dari APBN maupun APBD”bersarnya anggaran desa tersebut, jika tidak dikelola secara baik , tidak mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, efektif dan efesien, bisa berimplikasi hukum pada masa mendatang”.
“dengan pertemuan ini kami mengaharapkan  dapat menjadi tempat untuk bertanya , berkonsultasi, ataupun pendampingan, karena pada pertemuan ini kita menghadirkan  nara sumber  berkopeten  , dalam melakukan pembinaan dan penmgawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa  yaitu   Kepala  Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Inspekturat Kabupaten Sintang, dan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat  dan Pemerintahan Desa” tambah Herkulanus Roni.
Sementara itu,  Ketua Panitia Sosialisasi  Peraturan Perundang-Undanagan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,  Plt Kabag Hukum Sekda kabupaten Sintnag Hengky Ariyanto,SH.MH   mengatakan  kegiatan yang dilaksanakan ini diikuti  oleh seluruh OPD, Camat Se Kabupaten sintang, Lurah dan Kepala Desa Se kabupaten Sintang, Ketua BPD Se Kabupaten Sintang, dengan juml;ah seluruhnya sekitar delapan ratus orang peserta.
Pada kegiatan tersebut juga  dilaksanakan penyerahan  Piala Bergilir dan Piala Tetap Pemenang Lomba  Kadarkum Tingkat Propinsi Kalimantan Barat dari Kelompok Kadarkum Kabupaten Sintang Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Sintang , kepada Bupati Sintang. Dan Kelompok  Kadarkum ini  akan mewakili Propinsi Kaliamntan Barat  Pada Lomba Kadarkum Tingkat Nasional pada Tahun 2020 mendatang. Demikian Eko Humas Pemkab Sintang melaporkan.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *