HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kuasa Hukum Rohadian ,Yaswin SH ,"Masih Tebang Pilih Kasus Karhutla di Kabupaten Melawi Kalbar

Sintang,www.warta86Terdakwa Akbar Rohadian (34) akhirnya berbulan bulan menjalani tahanan Pengadilan Negeri sintang gara gara kelaiannya membakar tumpukan rumput ilalang disebuah tempat dilahan pertanian cabe kawasan makam desa Kelakik Kecamatanm Pinoh selatan seluas 50 m x 50 m kini didakwakan pasal berlapis dan dituntut 5 bulan Penjara potong selama dalam tahanan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sintang Irwan Adi Cahyadii SH “ seharusnya terdakwa akbar ini tidak bisa dijatuhi hukuman pidana penjara karena apa yang dilakukan tidak memenuhi syarat Undang Undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup bahkan pidana UU perkebunan. Meski demikian kalau atas kelalainnya benar terbukti yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pasal 188 KUHP, tapi kan tidak ada kerugian atau tidak ada yang memhayakan soalnya Cuma ladang sempit seluas itu tidak sampai menjalar kemana mana “ kata Kuasa Hukum Yaswin, SH seusai sidang pembacaan pledoinya , Rabu 18/12 kemarin.

"Menurutnya , kasus karhutla yang melibatkan Akbar ini dibesar besarkan, akan tetapi informasi yang berkembang di masyarakat ada kasus Karhutla yang sebenarnya besar diduga melibatkan korporasi perusahaan perkebunan kelapa sawit penanganannya cukup lamban maka belum juga muncul kepermukaan. Untuk itu saya katakan penangannya kasus karhutla ada sinyalemen tebang pilih, tegas Pengacara Kalbar.

"Akbar dijerat ketentuan pasal dakwaan yang oleh JPU dianggap terbukti melakukan perbuatan apidana yang diancam pasal 188 KUHP itu sehubungan Terdakwa ketika menebas rumput dilahan ditumbuhi rumpt ilalang itu  kecapekan maka tertidur dibawah pohon. Oleh karena dibawah pohon tersebut banyak nymamuknya maka diambul setumpuk rumput yang bekas ditebas menggunakan arit kemudian dibakar untuk mengusir nyamuk. Wal hasil karena tertidur pulas maka tidak disadari apinya menjalar bahkan hampir mengenai tubuhnya yang terasa panas maka bergegaswlah ia bangunan untuk memadamkannya dengan menggunakan alat seadanya.
"Bapak dua anak ini tidak berhasil memadamkannya sendiri maka pulang mengambil alat semprot api . itupun tidak mampu memadamknnnya sehingga lari keluar kawasan makam tersebut meminta bantuan polisi yang sedang patroli lewat dijalan dekat makam tersebut. Fakta fakta yang terungkap dipersidangan polisi itu berhasil menghubungi Satlak Kebakaran Kabupaten Melawi sehingga dalam walktu tidak terlalua lama datang dan membombardir api itu maka dalam waktu selama 15 menit berhasil memedamkannya.

"Didepan persidangan, Terdakwa menerangkan kepada Hakim dikira apa yang dilakukan tersebut tidak sampai terjadi diproses oleh polisi karena menuriutnya kebakaran berhasil dipadamkan. Untuk itu Terdakwa pasrah kepada Hakim yang menutuskannya. Persidangan Perkara karhutla terdaftar dalam perkara Nomor 242 /Pids.B/LH /2019/PN.STG yang sididangkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh  Hakim Hendro wicaksono SH MH ini segera akan diputuskan Kamis siang 19/12. Sementara itu kuasa hukum Terdakwa yang juga mantan wasek Peradi Pontianaak ini dalam pledoinya meminta agar Terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan Hukum ( onslaag ) karena kebakaran lahan secuil itu tidak memenuhi syarat dan tidak patut dipidana sebagai pelanggaran hukum apa lagi keseluruhan warga desa Kelalik meski kondisi cuaca panas pada kejadian 15 Agustus 2019 tersebut sebagai kondisi siaga I dan rawan kebakaran akan tetapi tidak ada pihak pihak yang dirugikan akibat kebakaran tersebut yang melapor ke polisi. Pungjasnya ,Tim  
     

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *