HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pasca Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Tujuan Pontianak. : Menghimbau Agar Keluarga Korban Waspada Terhadap 'Staf Crisis Center'


Jakarta - Konsultan Hukum yang juga Pengacara spesialis claim pesawat jatuh, Susanti Agustina SH MH mengimbau kepada Keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh pada 9 Januari 2021 lalu, agar tidak menandatangani surat pelepasan asuransi. Karena khusus untuk korban kecelakaan yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat, diatur oleh Pemerintah dalam Pasal 141 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menurut Susanti hal itu juga diperjelas dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, di mana penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar per penumpang.  Uang santunan/kompensasi yang  diberikan kepada ahli waris tujuannya ahli waris tidak jatuh miskin sepeninggal korban tewas kecelakaan misalnya korban meninggal merupakan seorang kepala rumah tangga atau pencari nafkah dalam satu keluarga, maka keluarga yang ditinggalkan bisa terancam kesulitan melanjutkan hidup,  pihak asuransi dan maskapai penerbangan harus memberikan santunan kepada ahli waris yang wajib dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan yang terkena musibah tersebut. Uang santunan/kompensasi tersebut tidak akan hilang atau hangus apabila belum di ambil. Saran saya jangan di ambil dulu. Kita tunggu hasil KNKT resmi akibat kecelakaan tersebut apa ? Human Eror kah,, atau ada kesalahan dari pesawat Boeing itu sendiri. Kita masih belum tau sebab Pesawat tersebut Jatuh. Kita belum menerima pernyataan resmi dari KNKT .  Oleh sebab itu, Ia berharap agar keluarga korban berhati-hati dengan agen asuransi yang menyamar menjadi staf crisis center. Karena mereka berkerja untuk mempermudah dan mencari kelemahan keluarga korban, agar tidak menuntut perusahaan Boeing di Amerika. Intinya jangan terima dulu uang sejumlah Rp. 1,25 milliar. Untuk Santunan/kompensasi kepada ahli waris korban pesawat jatuh. dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta dan BPJS apabila menjadi anggota BPJS uang santunan Rp. 50 juta  itu diterima saja.

"Pada wawancara berita CNN di Meteo, California, dua kantor hukum dari Amerika Serikat, Sanjiv N. Singh, a Professional Law Corporation (SNS), and Indrajana Law Group, a Professional Law Corporation (ILG), yang mewakili 16 keluarga korban Lion Air JT-610 di Amerika Serikat dalam gugatan terhadap Boeing untuk kasus kecelakaan Lion Air JT-610 tersebut, menerima informasi bahwa keluarga korban dari kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh pada 9 Januari 2021 tersebut. Diduga menerima tekanan dan didekati untuk menandatangani surat pelepasan secara prematur," ujar Susanti dalam siaran persnya, pada Kamis (4/2/2021).

Karena menurut sumber rahasia tersebut, kata Indrajana lawyer Amerika yang berkebangsaan Indonesia dalam wawancaranya melalui Zoom meeting pada hari selasa tanggal 2 Februari 2021  diduga bahwa ada pihak pengacara asuransi yang terlibat dalam praktek ini di kasus Lion Air di Tahun 2018-2019 yang lalu, sekarang hadir lagi dan muncul di crisis center SJ 182 untuk menekan keluarga menandatangani surat pelepasan sebagai syarat menerima uang santunan yang seharusnya diberikan tanpa syarat menurut hukum Indonesia yang berlaku. Informasi ini disalurkan secara langsung ke Michael Indrajana dan Sanjiv Singh yang merupakan Pengacara yang berada di San Mateo, California  Amerika Serikat  yang merupakan Pengacara Professional khusus menangani Korban Pesawat Jatuh , yang mempunyai  pengalaman di bidang tersebut.

Investigasi

"Informasi ini secara langsung diterima Michael Indrajana dan Sanjiv Singh dari sumber terpercaya di Indonesia. Karena Sanjiv Singh secara langsung melakukan investigasi terkait kecelakaan Sriwijaya Air mengatakan sangat kaget, karena hal ini terulang lagi," ujarnya seraya mengatakan tetapi sekarang kita mau agar masyarakat mendengar hal ini.

"Kami mau melindungi keluarga korban SJ-182 dari perilaku predator. Saya akan mengontak Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan anggota Kongress Amerika Serikat untuk mencari tahu, apakah ada perusahaan Amerika Serikat yang terlibat dalam praktek mengincar keluarga korban untuk menandatangani surat pelepasan dini," ungkap Susan seraya menegaskan jangan sampai ada yang menandatangani surat pelepasan atau settlement sewaktu penyebab kecelakaan, karena hal ini masih dalam proses investigasi tahap awal.

Sementara kata Susan, menurut Michael Indrajana, sebagai Pengacara Amerika Serikat kebangsaan Indonesia, yang berada di Indonesia hingga tujuh bulan untuk menginvestigasi kasus kecelakaan Lion Air, mengatakan praktek penandatanganan surat pelepasan ini tidak layak dan tidak bisa ditoleransi.

"Dari apa yang saya percaya, Ombudsman Republik Indonesia sudah mengeluarkan Laporan Final di bulan November 2020 dan dengan jelas menyatakan bahwa surat pelepasan ini tidak berlaku menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77 Tahun 2011. Kami tegaskan agar semua pengacara lokal untuk melindungi keluarga dari praktek ini, sambil menunggu hasil investigasi kecelakaan lebih lanjut," imbuhnya.

Menurut Susan, Sanjiv Singh dan Indrajana adalah pengacara atau lawyer di Amerika yang merupakan partnernya untuk claim, khususnya kasus pesawat jatuh yang ada di indonesia. Untuk membela hak-hak keluarga korban, termasuk untuk menggugat atau menuntut ganti rugi perusahaan Boeing yang berada di Amerika tersebut.

Oleh karena itu, istri mendiang Pengacara Kondang, Indra Sahnun Lubis ini pun mengimbau kepada para keluarga korban pesawat Sriwijaya SJ-182, supaya tidak salah langkah, silahkan konsultasi atau datang  ke kantor Law firm Susanti Agustina and Partners, di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, atau via email: susantilawfirm@gmail.com.

"Misi saya sekarang adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang sudah terlanjur tanda tangan agar dilindungi. Sedangkan bagi keluarga korban yang belum tanda tangan, wajib menerima perlindungan hukum dan nasehat hukum agar tidak salah sebelum mengambil keputusan lebih lanjut," ucap Susan tegas.




Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *