Sintang,Kalbar,www.warta86.com - Kembali Satuan Narkoba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkoba jenis pil ektasi ,Dari hasil penyelidikan dilapangan diperoleh informasi bahwa Tersangka St Alias R Bin Sr sering membawa narkotika jenis ekstasi. Ungkap Humas Polres sintang
Kasat Narkoba Polres sintang,Iptu Aman Syurdin S.H ,melalui Kabag Humas Polres Sintang Iptu Harianto ,mengatakan dari hasil informasi yang diterima Selanjutnya pada hari Senin, Tanggal 01 Februari 2021, Sekitar Jam 14.00 Wib, bertempat di Lampu Merah Jalan Bhayangkara Kecamatan Sintang ,Kabupaten Sintang ,petugas berhasil mengamankan Tersangka St Alias R Bin S Pada saat diintrogasi Tersangka St Alias R Bin S mengaku baru pulang dari rumah kontrakan Tersangka E Alias EG Binti D yang merupakan Target Operasi yang beralamat di BTN Asto Griya Jalan M.T. Haryono KM. 4 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Tersangka E Alias EG Binti D berhasil di amankan di rumah kontrakannya dan dari hasil pengerebakan tersebut tersangka mengakui ada menyimpan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) tablet cap topeng warna merah. Kemudian dengan disaksikan Ketua RT ZAENAL ABIDIN petugas melakukan penyitaan barang bukti milik Tersangka EAlias EG Binti D berupa 1 (satu) klip plastik transparan berisi 10 (sepuluh) tablet cap topeng warna merah diduga narkotika jenis ekstasi. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Semantara yang akan di sangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Padal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.pungkas Iptu Harianto
(publish:parli)
« Prev Post
Next Post »