Www.Warta86.com,-Melawi, Kalbar – Proyek pembangunan perkuatan tebing Sungai Pinoh di Kabupaten Melawi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.151.950.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Cahaya Griya Vianela, dengan konsultan pengawas PT Nadi Cipta Consultant KSO CV Centrina Engineering, di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, Provinsi Kalimantan Barat.
Sorotan muncul menyusul adanya dugaan penggunaan material tanah urug yang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan konstruksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), diperoleh informasi dari sejumlah sumber yang mengarah pada dugaan bahwa material tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut belum dapat ditunjukkan legalitas asal-usulnya.
Ketua Umum LIBAS, Jasli Harfansyah, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara.
"Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis pekerjaan konstruksi. Penggunaan material dalam proyek pemerintah harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, mulai dari asal-usul, legalitas hingga mutu material yang digunakan," ujarnya. Kamis (06/08/2026).
Menurut Jasli, tanggung jawab atas legalitas material tidak hanya berada pada penyedia jasa konstruksi. Konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki kewajiban sesuai tugas dan kewenangannya untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan.
"Penyedia jasa bertanggung jawab memastikan material berasal dari sumber yang sah. Konsultan pengawas berkewajiban mengawasi kesesuaian mutu, volume serta dokumen pendukung material, sedangkan PPK memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerjaan dan pembayaran memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap legalitas material berpotensi membuka ruang penggunaan material yang berasal dari sumber tidak berizin pada berbagai proyek pemerintah.
"Apabila pengawasan dilakukan secara lemah, praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berulang. Dampaknya bukan hanya terhadap kualitas pekerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat," tegas Jasli.
Lebih lanjut, Jasli mengingatkan bahwa penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memperdagangkan hasil pertambangan dari sumber yang tidak memiliki izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek hukum, menurutnya penggunaan material yang tidak memenuhi standar maupun berasal dari sumber ilegal juga berpotensi memengaruhi mutu konstruksi. Material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas bangunan serta mengurangi usia layanan konstruksi.
Di sisi lain, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui hilangnya penerimaan dari sektor pajak maupun penerimaan negara dan daerah yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Atas dasar itu, LIBAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup untuk melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurut Jasli, pemeriksaan perlu menelusuri legalitas sumber material, lokasi pengambilan, dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, kesesuaian volume material yang masuk ke lokasi proyek, hingga proses verifikasi yang dilakukan selama pelaksanaan kontrak.
Ia juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawasan publik.
"Demi keterbukaan informasi publik, tidak ada salahnya apabila proses investigasi turut melibatkan media massa maupun unsur masyarakat sipil sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik," ujarnya.
Jasli menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa material memang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila seluruh material terbukti berasal dari sumber yang sah dan seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, maupun pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Red).
« Prev Post
Next Post »
