Www.Warta86.com,-Palangka Raya Kalteng,tgl 19 September 2026 .
Sandiwara Hukum makin menebarkan bau aroma tak sedap ,kasus demi kasus di Kalteng bagaikan ,mesin ATM berjalan ,bisnis yang menarik buat di jadikan mesin ATM berjalan ,itulah fakta nyata yang terjadi saat ini .
Kasus PT IM dan PT KBM justru di rekayasa penuh dengan drama ,oknum
Direktur perusahaan PT IM dan PT KBM justru memanfaatkan situasi tersebut sebagai lahan bisnis dengan keuntungan yang fantastis.
Kepercayaan para Insvestor di salahgunakan bahkan di manfaatkan demi kekayaan pribadi .,tidak hanya dari kalangan Oknum karyawan ataupun Oknum perusahaan PT IM dan PT KBM ,termasuk para oknum pejabat pun ikut menikmati,tak hanya Mantan Kadis ESDM ,Dari Bea cukai ,dan Sukopindo pun ikut menikmati ,salah satunya Kepala Cabang Sukopindo Sampit AY mengakui Menerima Aliran dana yang cukup besar kurang lebih Rp .500 juta ,dalam keterangan dan kesaksian nya di persidangan AY mengakui Menerima Aliran dana tersebut dari Tangan Tersangka ETS atau Erna Tri Sosilowati sebagai uang tali asih dari pihak Perusahaan PT IM .
Tidak hanya itu ,aliran dana pun di duga kuat di nikmati mantan kadis ESDM dan para pejabat lainnya termasuk Pihak BEA cukai ,adapun pengakuan Dari ETS (Erna tri sosilowati) terkait dirinya yang hanya di perintahkan oleh seorang investor tidaklah masuk akal ,yang di beri kepercayaan dalam mengelola dan mengembangkan sejumlah uang kisaran besar ,harusnya kepercayaan tersebut jangan di salahgunakan , kritik salah satu Jurnalis Senior HT .
Sorotan demi sorotan Tertuju pada jalannya persidangan ,dimana terpantau jelas bahwa di dalam penanganan perkara Dugaan Korupsi tersebut ada beberapa hal janggal di temukan ,salah satunya adalah Berita acara pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang di hadirkan dalam persidangan .
Di dalam BAP yang di buat oleh oknum penyidik Pidsus Kejati Kalteng ada kejanggalan dan seperti di buat buat ,agar di pandang waw begitu .
Berita acara pemeriksaan terhadap saksi di tuangkan Sejumlah keterangan yang menyebutkan bahwa ada dugaan aliran dana kepada Sejumlah LSM media dengan kisaran angka rp.50 juta perbulan ,dan Setoran Buat para Oknum aparat yang di tuangkan oleh Penyidik pidsus Kejari Kalteng terulang beberapa Instansi Tersebut ada Nama Polda Kalteng,Polres ,dan Polsek serta kapospol ,hal tersebut di tuangkan oleh pidsus Kejati Kalteng dalam BAP Saksi an Jenny dan Jasminta .
Dalam BAP tersebut Seakan Saksi menyebut setoran Taktis besar kepada institusi Polda Kalteng ,polres ,Polsek dan kapospol benarkah ? Pertanyaan spontan di lontarkan oleh sejumlah Awak media yang merasa terpanggil buat adakan insvestigasi lebih lanjut .
Aliran Dana yang di tuangkan oleh Oknum Pidsus Kejati Kalteng yang di tulis dan BAP seakan saksi menuturkan angka kisaran Ratusan juta ,namun hal tersebut di bantah keras Oleh saksi di saat sidang berjalan di depan Hakim pengadilan Tripikor saksi menerangkan bahwa Uang taktis Tersebut di berikan tiap bulan kepada Oknum " tertentu yang terdiri dari Brimob Polda Kalteng,polres ,dan Polsek serta kapospol .
Dan di tegaskan bahwa Uang setoran yang di terangkan saksi dalam BAP oleh oknum jaksa pidsus tidak benar ,saya tidak pernah menyebut setoran dana Rp 50 juta untuk satu LSM media ,itu angka keseluruhan buat satu bulan ,dan masing masing LSM media hanya terima Rp .100/150 ribu aja ,tutur Jenny ,saat di datangi awak media .
Di saat jam istirahat sidang .
Dugaan pelanggaran kode etik pun terlihat jelas oleh oknum pidsus Kejati Kalteng karna BAP saksi tidak sama dengan keterangan saksi .
Uraian demi uraian telah di cermati secara seksama
bahwa tidak hanya saksi Jenny dan Jasminta yang hal serupa ,ada beberapa saksi juga merasa hal yang Sama ,bahkan Saksi juga merasa Di tekan di paksa dan di suruh mengakui serta membuat keterangan sesuai keinginan hati para oknum penyidik pidsus Kejati Kalteng.
Dalam keterangan Salah satu saksi dirinya Mengalami tekanan hebat di saat memberi keterangan ,tidak hanya di penyidik pidsus kejati Kalteng ,namun juga di saat dirinya memberi keterangan di hadapan hakim pengadilan Tripikor Palangka Raya,saksi menuturkan bahwa dirinya merasa tertekan dan terintimidasi oleh sejumlah oknum JPU dan oknum pengacara para tersangka,tidak hanya itu saksi juga merasa terancam dan di ancam dengan pasal pasal karet ,salah satunya adalah pasal Keterangan kesaksian palsu yang saya Alami tutur Salah satu saksi yang berinisial J dan Y .
Persidangan Dugaan Kuropsi makin berjalan alot dan sengit ,karna 100 orang saksi yang di hadirkan pihak JPU pidsus Kejati Kalteng keterangan nya berbeda beda ,dan beberapa saksi pun menuturkan bahwa tidak ada Apliasi antar perusahaan PT IM dan PT KBM ,bahkan salah satu saksi menegaskan bahwa Dua perusahaan berbeda Orang dan beda Insvestor.
PT IM di kendalikan oleh Oliveir Bernad hesler tegas saksi FAT .
Kisruh dan menarik ,dua perusahaan di campur aduk dan dugaan korupsi yang di sebut sebut kisaran 1,3 triliun seperti yang di koar koarkan pihak pidsus Kejati Kalteng tidak bisa di buktikan ,fakta nya Global Dugaan Korupsi yang terpantau Awak media hanya berkisar kurang lebih 800 Milyar ,dan itupun belum jelas ,siapa yang harus bertanggung jawab .
Aliran dana tersebut entah siapa saja yang menikmati ,pihak perusahaan PT IM dan PT KBM justru mengalami kerugian besar , perusahaan di segel di sita semua barang Tampa ada kepastian benar salah atau tidak ,yang jelas kami para Investor yang Rugi ,tegas DP salah satu insvestor yang namanya selalu di sebut " dalam persidangan.
Kami yang di rugikan uang Ratusan Milyar kami tanamkan di Kalteng demi bisa memajukan masyarakat ,dan agar bisa ada pemasukan daerah dan agar PAD daerah meningkat ,namun kami justru di anggap koruptor yang merugikan negara .,entah negara mana yang kami rugikan ,dan jika benar ada ada pengembalian dana dari para oknum pejabat termasuk mantan kadis ESDM kalteng ,harusnya bukan ke KEJATI KALTENG ,tapi kembali kepada kami donk ,karna itu uang kami ,bukan uang KEJATI KALTENG ,kan kami yang di rugikan negara,tegas DP .
Penulis Irawatie
Publisher Red W86
You are reading the newest post
Next Post »

