Www.Warta86.com,-PALANGKA RAYA — Persoalan sengketa pertanahan kembali menjadi sorotan. Masyarakat mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja secara clean, transparan, profesional, dan berkeadilan, terutama dalam menangani perkara yang menyangkut tumpang tindih dokumen maupun kepemilikan lahan.dilansir media online Jawapostnews.co.id, Minggu,13/9/26
Sorotan tersebut disampaikan irawatie selaku komisaris jurnalis independen yang meminta agar setiap proses administrasi pertanahan dilakukan berdasarkan data, dokumen, prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dalam perkara tanah yang tengah bersengketa, BPN harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap riwayat tanah, alas hak, sertifikat, peta bidang, surat ukur, data yuridis, hingga kondisi penguasaan fisik di lapangan.
«“Kami hanya meminta agar proses pertanahan dilakukan secara clean, transparan, dan profesional. Kalau datanya benar, sampaikan bahwa benar. Kalau terdapat persoalan administrasi, juga harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan ketentuan hukum,” tutur irawatie selaku komisaris jurnalis independen kepada awak media JPN.»
SOROT PERUBAHAN POKOK PERKARA
Tidak hanya menyoroti persoalan pertanahan, Irawatie juga mengaku mempertanyakan proses persidangan yang menurut keterangannya mengalami sejumlah perubahan.
Ia menyebut adanya perubahan pihak dalam pokok perkara, yang sebelumnya terdapat tiga tergugat kemudian disebut menjadi satu tergugat. Selain itu, ia juga mempertanyakan pergantian majelis atau hakim yang menangani perkara tersebut.
Kondisi tersebut, menurut irawatie , menimbulkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara terang melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ira bahkan mengaku memiliki dugaan mengenai adanya kemungkinan permainan dalam proses hukum tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya tersebut merupakan dugaan yang perlu dibuktikan, bukan tuduhan yang telah dipastikan kebenarannya.
«“Saya merasa janggal. Pokok perkara berubah dari tiga tergugat menjadi satu tergugat, kemudian tiba-tiba hakim berganti. Mungkinkah dugaan saya benar adanya permainan sandiwara hukum antara kuasa hukum penggugat Jepriko dan oknum hakim? Ini dugaan saya, bukan tuduhan tegas,” ujar Irawatie selaku jurnalis dan komisaris Independen .»
BPN JUGA DISOROT, DIDUGA ADA SERTIFIKAT BERLAPIS
Sorotan kemudian diarahkan kepada proses administrasi pertanahan. Ira mempertanyakan dugaan adanya sertifikat yang berlapis atau tumpang tindih yang disebutnya berdampak pada munculnya sengketa lahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila benar terdapat lebih dari satu dokumen atau sertifikat yang berkaitan dengan objek tanah yang sama, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dan transparan.
Ia meminta BPN membuka data dan menjelaskan bagaimana proses administrasi pertanahan tersebut berlangsung, termasuk siapa yang mengajukan, dasar penerbitan dokumen, pengukuran bidang tanah, serta riwayat administrasinya.
«“Untuk pihak BPN, saya berharap semua proses diperiksa secara terbuka. Kalau memang ada kesalahan administrasi atau sertifikat yang tumpang tindih, harus dijelaskan berdasarkan data dan aturan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari persoalan administrasi pertanahan,” tegasnya.»
PUBLIK TUNGGU TRANSPARANSI
Tri menilai persoalan sengketa tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak, baik institusi pertanahan maupun lembaga peradilan, dapat menjalankan kewenangannya secara profesional dan independen.
Masyarakat, lanjutnya, tidak meminta perlakuan khusus. Yang diharapkan adalah kepastian hukum, keterbukaan, perlakuan yang sama, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
«“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum dan perlakuan yang sama bagi seluruh pihak. Semua harus berdasarkan dokumen dan aturan, bukan kepentingan pihak tertentu,” katanya.»
Ira juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum, masyarakat berharap ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, berbagai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan Ira selaku independen, tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk BPN serta pihak lain yang disebut dalam keterangannya.
Publik kini menunggu bagaimana institusi pertanahan dan pihak terkait memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
Keterbukaan dinilai menjadi kunci agar sengketa pertanahan tidak semakin melebar dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum maupun pelayanan pertanahan tetap terjaga.
Penulis pimpinan Redaksi jawapostnews id
Ismail Marjuki
Publisher Red W86
You are reading the newest post
Next Post »
