Www.Warta86.com,- MEDAN - Seorang perempuan berusia 33 tahun, AF, warga Kota Medan, melaporkan dugaan penyebaran foto atau gambar bernuansa asusila yang disebut merupakan hasil tangkapan layar dari sebuah video pribadi oknum tak bertanggungjawab.
AF menduga, foto-foto tersebut disebarkan oleh seorang laki-laki berinisial JrT alias J, yang sebelumnya sempat menjalin hubungan pribadi dengannya.
Selain dugaan penyebaran foto bernuansa asusila, AF yang diketahui pernah bekerja sebagai marketing pada salah satu perusahaan ternama itu juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial TikTok.
Dalam kasus kedua, sejumlah unggahan pada akun TikTok disebut memuat kata-kata yang dinilai tidak pantas serta menyerang harkat dan martabatnya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum AF, Aulia Arifandi, dari Kantor Hukum Syedara Law Firm yang berkedudukan di Jakarta, melalui rilis pers resmi kepada wartawan, Kamis (06/08/2026) sore.
Menurut Aulia, atas berbagai dugaan tindakan yang menjurus ke perbuatan pidana tersebut, kliennya yang merasa dirugikan akhirnya membuat dua laporan polisi ke Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (19/07/2026) malam.
"Laporan tersebut dibuat sebagai upaya hukum klien kami yang merasa dirugikan, baik akibat dugaan penyebaran foto atau gambar bernuansa asusila maupun dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," ujar Aulia.
*Diduga Terima Foto Tanpa Busana Melalui WhatsApp*
Aulia menjelaskan, dalam laporan polisi pertama dengan nomor LP/B/1164/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juli 2026, AF melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 407 dan/atau Pasal 433.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah, JRT alias J. Adapun peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 23.28 WIB. Ketika itu, korban sedang berada di tempat tinggalnya di Kota Medan.
Saat berada di sana, lanjut Aulia, korban menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari terlapor. Ketika membuka pesan itu, korban mengaku melihat beberapa foto atau gambarnya dalam kondisi tidak mengenakan busana.
Berdasarkan laporan yang dibuat, korban menduga foto atau gambar itu berasal dari tangkapan layar sebuah video pribadi. Korban juga menduga, foto atau gambar tersebut diambil oleh terlapor dari video tersebut dan digunakan atau disebarluaskan tanpa persetujuannya.
Dalam laporan polisi itu, korban juga menduga terlapor dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, atau menyediakan konten pornografi di ruang publik dan/atau melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
"Klien kami menduga foto-foto tersebut merupakan hasil tangkapan layar dari sebuah video pribadi. Foto tersebut kemudian dikirimkan melalui WhatsApp kepada klien kami. Karena merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan untuk penyebarluasan, maka klien kami memilih menempuh jalur hukum," jelas Aulia.
*Akun TikTok Sebut Korban 'Pelakor'*
Tidak berhenti pada dugaan penyebaran foto bernuansa asusila, AF juga membuat laporan polisi kedua terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1163/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Juli 2026.
Dalam laporan ini, AF melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441 UU No.01 tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun yang menjadi terlapor dalam laporan tersebut adalah salah satu pemilik akun TikTok. Menurut keterangan yang tertuang dalam laporannya, peristiwa itu diketahui korban pada Juli 2026 ketika ia sedang berada di tempat tinggalnya di Kota Medan.
Saat membuka media sosial TikTok, korban melihat salah satu akun menyebut dirinya dengan kata 'pelakor'. Tidak hanya itu, akun itu juga disebut memposting/mengunggah foto atau gambar korban yang disertai tulisan yang menurut korban dapat menjatuhkan harkat dan martabatnya.
Korban kemudian mengaku kembali menerima pesan suara atau voice note dari seseorang yang berisi kata-kata yang dinilainya tidak pantas. Atas rangkaian peristiwa itu, AF merasa nama baiknya telah dicemarkan sehingga memilih membuat laporan ke Polda Sumut.
"Unggahan tersebut bukan hanya menyebut klien kami dengan istilah yang menurutnya merendahkan, tetapi juga disertai foto atau gambar dirinya. Klien kami merasa hal tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya," kata Aulia.
*Dua Laporan Diterima*
Aulia menyebutkan, kedua laporan polisi tersebut diterima oleh Ka Siaga III Kepala SPKT Polda Sumut, Kompol G Damanik. Kuasa hukum berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Polda Sumut.
Menurut Aulia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh fakta yang dilaporkan dapat didalami berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, bukti elektronik, maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap korban yang merasa kehormatan, nama baik, serta hak privasinya telah dirugikan.
"Kami berharap, perkara ini dapat diproses secara objektif, profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Aulia.
Red
You are reading the newest post
Next Post »
