Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejati Kalbar Lakukan Penjualan Aset Hasil Penegakan Hukum Senilai Rp 511,8 Juta Pada Lelang Hari Pertama


Www.Warta86.com,-  Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) membukukan penjualan aset hasil penegakan hukum senilai Rp512,8 juta pada hari pertama Lelang Serentak Kejaksaan RI, Senin (10/8/2026).

Lelang serentak tersebut digelar secara nasional hingga 14 Agustus 2026. Kegiatan ini dibuka Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memastikan aset yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipulihkan dan memberikan manfaat kembali bagi negara.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI Patris Yusrian Jaya mengatakan potensi pemulihan aset dari lelang serentak secara nasional mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.

“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” kata Patris saat membuka kegiatan di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.

Menurut Patris, lelang tersebut bukan sekadar proses administratif. Pemulihan aset merupakan bagian dari prinsip recovery is justice, yakni memastikan penegakan hukum juga memberikan manfaat nyata melalui pemulihan kerugian negara maupun masyarakat.

Di Kalbar, tiga satuan kerja Kejaksaan langsung melaksanakan lelang pada hari pertama, yakni Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas dan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Kejari Mempawah mencatat transaksi terbesar dengan empat objek lelang yang terjual dengan total Rp418.732.000.

Rinciannya, sebanyak 168 batang kayu dengan nilai limit Rp49.097.000 terjual Rp98.097.000. Kemudian Toyota Avanza dengan nilai limit Rp128.060.000 terjual Rp148.860.000.

Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp82.462.000 terjual Rp110.462.000. Sementara Daihatsu Sigra dengan nilai limit Rp55.313.000 terjual Rp61.313.000.

Dari Sambas, Kejari Sambas melelang satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up. Kendaraan yang memiliki nilai limit Rp72.198.000 itu terjual Rp93.198.000.

Sementara Kejari Bengkayang mencatat penjualan tiga unit telepon seluler. HP Realme warna biru dengan nilai limit Rp182.000 terjual Rp332.000, HP Infinix warna putih dengan nilai limit Rp185.000 terjual Rp365.000, dan HP Oppo warna biru dengan nilai limit Rp216.000 terjual Rp376.000.

Jika digabungkan, total hasil penjualan dari tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalbar pada hari pertama mencapai Rp512.803.000.

Kepala Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum menyebut capaian tersebut menunjukkan optimalisasi pemulihan aset dapat memberikan nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang resmi dan transparan.

“Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kejati Kalbar menegaskan dukungannya terhadap kebijakan BPA Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola barang rampasan negara.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” katanya.

Masyarakat masih dapat mengikuti Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi lelang.go.id.

Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat memastikan informasi mengenai objek, jadwal, persyaratan dan tata cara lelang hanya melalui kanal resmi untuk menghindari penipuan.

Program tersebut menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi berlanjut hingga aset hasil perkara dapat dipulihkan dan kembali memberikan manfaat bagi negara.

Red

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *