HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berinisial "H" Resmi di Tahan Cabjari Entikong


Www.warta86.com - Entikong,Kalbar, – Hari Selasa (19/07), dalam hal penetapan tersangka dengan inisial H (57 

Thn) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: R-

02/).1.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 oleh Cabjari Entikong, Kantor imigrasi 

Kelas II TPI Entikong menyatakan bahwa atas dugaan tindak pidana penyertaan atas

tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah murni perbuatan inisial H

tersebut sendiri. Penetapan tersangka inisial H berdasarkan karena diduga telah 

menerima sejumlah aliran dana dari Tersangka YJ yang telah ditetapkan tersangka 

terlebih dahulu oleh Cabjari Entikong atas dugaan tindak pidana korupsi, sesuai dengan

alat bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak Cabjari entikong.

Atas penetapan tersangka dengan inisial H tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 

II TPI Entikong menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yang mana saat ini 

telah dilakukan penahanan untuk tersangka dengan inisial H oleh Cabjari Entikong

berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print – 02/O.1.14.8/Fd.I/07/2022 dan 

berharap proses hukum yang berjalan dapat selesai secepatnya demi keadilan 

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Entikong, 19 Juli 2022

Kepala kantor,

Sam Fernando

 

Narahubung:

Kepala Subsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

Adi Bambang Guritno

Publish :Red/W86

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *