Www.warta86.com - Entikong,Kalbar, – Hari Selasa (19/07), dalam hal penetapan tersangka dengan inisial H (57
Thn) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: R-
02/).1.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 oleh Cabjari Entikong, Kantor imigrasi
Kelas II TPI Entikong menyatakan bahwa atas dugaan tindak pidana penyertaan atas
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah murni perbuatan inisial H
tersebut sendiri. Penetapan tersangka inisial H berdasarkan karena diduga telah
menerima sejumlah aliran dana dari Tersangka YJ yang telah ditetapkan tersangka
terlebih dahulu oleh Cabjari Entikong atas dugaan tindak pidana korupsi, sesuai dengan
alat bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak Cabjari entikong.
Atas penetapan tersangka dengan inisial H tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas
II TPI Entikong menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yang mana saat ini
telah dilakukan penahanan untuk tersangka dengan inisial H oleh Cabjari Entikong
berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print – 02/O.1.14.8/Fd.I/07/2022 dan
berharap proses hukum yang berjalan dapat selesai secepatnya demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Entikong, 19 Juli 2022
Kepala kantor,
Sam Fernando
Narahubung:
Kepala Subsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Adi Bambang Guritno
Publish :Red/W86
« Prev Post
Next Post »