Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

LIBAS meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Bara, Turun Langsung Lakukan Investasi di Ruas jalan Batu Buil Menuju Desa Tiongkok Keranji


Www.Warta86.com,-Lumbung Informasi Act Sweep (LIBAS) menyoroti kondisi ruas jalan yang menghubungkan Desa Batu Buil menuju Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, yang disebut telah mengalami kerusakan di sejumlah titik meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan.


Ruas jalan tersebut merupakan proyek yang dikerjakan oleh PT KCI menggunakan Anggaran Tahun 2024. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan LIBAS, ditemukan beberapa bagian jalan yang dinilai telah mengalami kerusakan dan hancur , sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan tersebut.


Ketua Umum LIBAS, Jasli Harpansyah, kepada media ini mengatakan, pihaknya menyayangkan kondisi tersebut karena usia proyek dinilai masih relatif baru.


Kondisi ini tentu menjadi perhatian karena masyarakat mengharapkan pembangunan jalan yang berkualitas dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama,” ujar Jasli. RABU  (29/07/2026).


Menurut Jasli, meskipun proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 selesai tahun 2025 telah mengalami kerusakan di sejumlah titik , anehnya PT KCI saat ini kembali dipercaya mengerjakan proyek lanjutan pada ruas jalan yang sama menggunakan Anggaran Tahun 2026, yang hingga kini masih dalam proses pelaksanaan.


LIBAS juga menemukan sejumlah kondisi pada pekerjaan yang sedang berlangsung dan menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.


“Dari hasil pemantauan kami di lapangan, pekerjaan lanjutan yang sedang berjalan pada Tahun Anggaran 2026 diduga masih terdapat beberapa bagian yang terkesan tambal sulam. Pada beberapa ruas, lapisan aspal juga tampak diduga kurang merekat dengan baik antar material batu pasir dan aspal.


Temuan-temuan seperti ini perlu diteliti lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis agar dapat dipastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau tidak,” kata Jasli.


Atas temuan tersebut, LIBAS meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan investigasi terhadap proyek tersebut, baik pekerjaan Tahun Anggaran 2024-2025 maupun pekerjaan lanjutan Tahun Anggaran 2026 yang saat ini masih berlangsung.


"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi keuangan negara,” tegas Jasli.


Saat ini pun LIBAS melalui tim investigasi sedang melakukan pendalaman kerugian negara akibat pekerjaan tersebut untuk segera dibuat laporan ke pihak penegak hukum.


Lanjut jasli, menambahkan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara harus mengedepankan kualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.


“Kami berharap pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah benar-benar dilakukan secara maksimal. Jangan sampai anggaran negara yang begitu besar tidak menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


 “Kami meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi keuangan negara,” tegas Jasli.


Ia menambahkan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara harus mengedepankan kualitas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.


“Kami berharap pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah benar-benar dilakukan secara maksimal. Jangan sampai anggaran negara yang begitu besar tidak menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Jika memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Red

Newest
You are reading the newest post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *