HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Spbu 64.743.04 Larang Plat Putih Bertuliskan Merah Tidak Di Layani Mengisi BBM Jenis Pertalite


Sampit, Kalteng -,Www.warta86.com da lansir dari media online investigasikasus.com Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, memasarkan berbagai jenis BBM baik subsidi semisal Pertalite dan Biosolar (B30) maupun non subsidi. Senin, 21/11/2022.


Nah, salah satu kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi pertalite dari Pertamina yaitu kendaraan dinas dengan pelat merah, Bukan plat mobil putih bertuliskan merah yang dikeluarkan shorum.


Miris SPBU 64.743.04 yang beralamat di Jl H.M Arsyad Kalimantan Tengah melarang mobil plat KB 1534 XX untuk melakukan pengisian minyak Pertalite, lantaran pihak SPBU menjastic mobil tersebut mobil plat merah. 


Kejadian tersebut saat mobil yang di kendarai Irfan (41) dari kota sampit hendak menuju ke kabupaten seruyan. Saat hendak mengisi minyak pertalite di SPBU 64.743.04 tidak dilayani. Bahkan perdebatan pun terjadi diruangan kantor SPBU tersebut. Pihak SPBU 64.743.04 masih tetap bersikeras tidak melayani mobil plat putih bertuliskan merah yang dikeluarkan oleh showroom. 


"Pada hari Selasa 22/11/2022 Siang kami dari Sampit mau menuju ke Kabupaten Suruyan, karena jaraknya lumayan jauh jadi kami hendak mengisi minyak di SPBU tersebut namun tidak diperbolehkan oleh petugas lantaran plat merah." jelas irfan.


Pemilik mobil dengan plat nomor KB 1534 XX yang dikendarai Irvan mengatakan dengan tegas ke pihak SPBU bahwa mobil yang dikendarainya bukan mobil dinas yang berplat merah. Melainkan mobil pribadi dengan plat putih bertuliskan merah dari showroom.


"Karena merasa tidak dilayani kami komplain ke pengawas dan kami tanya kenapa tidak bisa mengisi minyak. Dan lagi-lagi penjelasannya masih sama karena plat merah. Kami sudah berusaha jelaskan bahwa ini bukan plat mobil dinas melainkan plat merah dari showroom", Beber irvan kesal.


"Seharunya hal tersebut tidak boleh terjadi apalagi mobil ini masih dalam pengawasan leasing," Ungkap Ketua DPD LPK-RI Perwakilan Kalimantan Marville SR saat dihibungi awak media ini melalui pesan WhatsApp

Selasa 22/11/2022.


Hak-hak konsumen sudah diatur dan Tertuang dalam Undang-undang perlindungan konsumen Nomor. 8 tahun 1999


Ketua DPD LPK-RI Perwakilan Kalimantan Marville angkat bicara,"Seharusnya hal ini tidak terjadi. Ia juga mengatakan itu mobil bukan plat merah milik pejabat, dikalimantan barat plat merah dari dealer ya seperti itu semua. Jelasnya.


Harapan saya kepada pihak SPBU 64.743.04 seharusnya sebelum melakukan pelarangan pengisian minyak cek kebenarannya. apalagi mobil yang dikendarai itu plat dari provinsi kalimantan barat,"Tutupnya Marville SR.


Penulis : Rinto Andreas/Tim

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *