HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ini Yang Di Sampai Ketum PJS Saat Serahkan SK DPC PJS Sintang Secara Daring


Sintang,Kalbar,Www.warta.86.com - Serahkan Surat Keputusan(SK)  Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sintang ,Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS (Pemerhati Jurnalis Syber ) Mahmud Marhaba ,yang di hadiri juga oleh Sekjen P JS Pusat ,mengatakan DPC PJS Sintang ini merupakan DPC yang pertama kali terbentuk di Kalimantan Barat (Kalbar) ,karena itu kami percaya DPC PJS Sintang akan tumbuh dan berkembang serta mampu bersinergi antara satu dengan yang lain, sehingga sehingga mendorong terbentuknya DPC PJS lain di Kalbar", ujar Ketua Umum DPP PJS Indonesia, Mahmud Marhaba kepada awak media yang hadir dalam kegiatan Daring yang juga sebagai pengurus dan anggota DPC PJS Sintang pada Kamis malam 26/1/2023



Kami berharap DPC PJS Sintang dapat menjadi kekuatan tersendiri di Kalbar khususnya, jadi kami mengucapkan atas terbentuknya DPC PJS Sintang ini, selamat menjalankan tugas", ujar Mahmud Marhaba kepada awak media yang hadir dalam kegiatan Daring yang juga sebagai pengurus dan anggota DPC PJS Sintang pada Kamis malam 26/1/2023

"Tetap komit dengan apa yang menjadi cita-cita, visi misi PJS Indonesia yaitu terwujudnya jurnalis yang berkompeten, bermartabat dan betul-betul berwibawa. Apa yang menjadi dasar teman-teman bergabung di PJS ini jelas, sesuai visi PJS yaitu menjadikan setiap anggota PJS Kompeten dan ikuti Uji Kompetensi di daerahnya masing-masing", pungkas Mahmud Marhaba

  

 Semantara Ketua DPC Sintang ,Mesamadi menambah bahw kebutuhan informasi secara transparan dan akurat dewasa ini merupakan tantangan, tuntutan dan kebutuhan masyarakat

Menyajikan informasi teraktual mengenai suatu peristiwa secara berimbang dibutuhkan sarana dan prasarana yang menunjang dari berbagai aspek


Sebagai upaya menjamin kualitas informasi yang disajikan, berbagai langkah-langkah strategis terus diupayakan dan membangun kerjasama dengan berbagai lembaga terkait.


Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan satu-satunya payung hukum bagi semua organisasi pers Nasional di Indonesia.


Kondisi ini mendorong Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) mengembangkan jejaring dan merekrut para awak media (Jurnalis) dari berbagai media yang memiliki legalitas.


Organisasi Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) hadir bukan sebagai tandingan bagi organisasi pers yang ada, tapi justru sebaliknya akan menambah kekuatan bagi organisasi pers lain.


"kita hadir untuk menambah kekuatan organisasi pers yang sudah ada, semoga kehadiran PJS menjadi motivasi bagi semua organisasi pers maupun organisasi lain khususnya di Kabupaten Sintang", ujar Mesamadi, sebagai Ketua DPC PJS Sintang.

 Red W 86 /Tim

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *