HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kabid Perumahan Perkim Jelaskan Tidak Terbangunnya Masjid Jami' Nurul Iman Karena Kodisi Alam Banjir Yang Berkepanjangan

 


Sintang,Kalbar,Www.warta86.com - Di temui di ruang kerjanya Kepala Bidang (Kabid)Tata Bangunan dan Penyehatan Lingkungan  Perkim Kabupaten Sintang ,Kalimantan Barat 'Stephen Saroehindus ,ST melalui Stafnya Muhammad Isran Lazidhuha,ST ,menjelaskan terkait di batalkan nya pembangunan sebuah Masjid di Ketungau Hilir ,pada Rabu 18/1/2023


M . Isran Lazidhuha , ST ,mengatakan kontrak Permanen dan pengakhiran kontrak paket pekerjaan pembangunan Masjid Jami' Nurul Iman ( Tahap ) 1 Desa Nanga Ketungau Kecamatan Ketungau Hilir yang disebabkan keadaan Kahar akibat bencana Alam Banjir yang berkepanjangan dilokasi pekerjaan sehingga penyedia jasa kesulitan melansir bahan material untuk memulai pekerjaan  pembangunan Masjid Jami ' Nurul Iman (Tahap 1) Desa Nanga Ketungau Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat 


M.Isran menambahkan pekerjaan dengan no kontrak 602.1/01/spk/ppk-Fasum/DPRKP-STG/X/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 Dan surat pernyataan ketidak sanggupan melaksanakan pekerjaan nomor 24/CV ZONA KONSTRUKSI/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 untuk pekerjaan pembangunan Masjid Jami' Nurul Iman (Tahap 1) Desa Nanga Katungau  Kecamatan Ketungau Hilir


"Ini juga berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan pedoman pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Pasal 119 ayat 4 dan pasal 120 ayat 2 yang menyatakan bahwa Penghentian Kontrak Permanen dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak akibat terjadinya keadaan Kahar sehingga diberlakukan pengakhiran Kontrak,Pengakhiran pelaksanaan Kontrak didasarkan atas terselesaikannya hak dan kewajiban para pihak ,tuturnya


"Dengan dibatalkannya kegiatan tersebut perusahaan berkewajiban untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp.85.260,000,- (Delapan puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah ) yang dilunasi oleh penyedia Jasa yang disetorkan kembali pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Sintang pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Sintang atau pencairan jaminan uang muka, hal ini dilakukan demi menyelamat keuangan Negara "tambahnya 

Isran juga mengatakan secara teori memang Daerah tersebut kurang cocok untuk dilakukan pembangun Masjid tersebut karena posisi terlalu dekat dengan tepi aliran Sungai Ketungau ,ia juga berharap panitia pembangunan Masjid Jami' Nurul Iman  Nanga Ketungau bisa mencarikan tempat yang lebih strategis lagi dan pengajuan pembangunan selanjutnya melalui Dana Hibah tidak melalui Perkim lagi,paparnya 

Terkait penghentian pekerjaan tersebut bisa di buktikan dengan surat pernyataan ketidak sanggupan pihak pelaksana jasa konstruksi karena batas waktu masa pekerjaan hampir selesai namun kondisi Air masih tinggi dan menggenangi Areal pembangunan tersebut ,karena ketika dipaksakan untuk bekerja tetap tidak akan selesai dan ditakutkan pembangunan tersebut tidak bisa dilanjutkan untuk tahun anggaran selanjutnya oleh sebab itu diambil langkah pemutusan kontrak kerja bukan karena kelalaian pihak penyedia jasa namun murni kondisi alam yang tidak memungkinkan untuk melakukan kegiatan pembangunan Masjid Jami'Nurul Iman Nanga Ketungau tersebut ,pungkasnya 

Penulis : prl 

Publish Red W86

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *