SINTANG-
Hari ini, Rabu 19 Juli 2017 bertempat di ruang Rapat Inspektorat
Kabupaten Sintang, Inspektur Kabupaten Sintang Apolonaris Biong
melaksanakan rapat dengan pihak auditi untuk percepatan tindak lanjut
baik bersifat kerugian maupun kekeliruan administrasi yang berjalan
sejak Tahun 2003 silam.
Ditemui diruang Kerjanya, Biong
mengatakan pertemuan tersebut, sebagai bentuk kesungguhan Pemda Sintang
menyikapi temuan-temuan BPK dalam hal ini, serta sebagai tanggung jawab
moral atas diperolehnya WTP Kabupaten Sintang 5 Tahun
berturut-turut”ujar Biong.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh
Wabup,Sekda,Inspektur,Kepala BPKAD, serta Kasubag Monit Inspektorat
Kabupaten Sintang. kondisi yang diungkap ini dari Tahun 2003-2017 yang
mana diantaranya para auditi ada yang sudah meninggal dan pindah tempat
tugas serta ada juga ormas yang sudah bubar.
Ini dalam rangka optimalisasi terhadap
penagihan, agar Auditi segera menyikapi hal tersebut sesuai arahan wakil
agar semua auditi segera menidaklanjuti. Pasalnya hal ini dalam bentuk
LHP yang enddingnya penyelesaian sesuai rekomendasi.
Bisa dalam bentuk penyetoran kerugian,
pembenahan administrasi, dan sanksi-sanksi lainnya, dalam pertemuan
tersebut juga hadir juga dari unsur BPK dalam rangka monitoring tindak
lanjut semester 1 Tahun 2017 Jeko BPK Perwakilan Kalbar.
Inspektur Sintang optimis agar optimal
melaksanakan tanggung jawabnya, kondisi ini untuk menghindari dari
ancaman UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pemeriksaan
dan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 26.
Sementara itu menurut Biong, Inspektorat
sendiri, mempunyai kewenangan untuk pemeriksaan regular yang bentuknya
pembinaan, pemeriksaan kasus karena ada laporan, pemeriksaan khusus
karena adanya keraguan terhadap sebuah kegiatan serta probility audit
pemeriksaan menurut kepatutan pembayaran atas tagihan,
jelasnya(Redaksi/Masius)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »