Sintang,warta86.com Dalam meyikapi persoalan Berita Hoax maupun paham Radikalisme yang sekarang ada di Masyarakat Subbag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto, dalam acara Bhimteknis Fungsi Binmas jajaran Polres Sintang ,selasa (08/08/2017) betempat di Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat yang mana kegiatan tersebut di buka Kapolres Sintang diwakili Kasubag Pers, Akp Agus Setiono .
Melalui kegiatan Binteknis Fungsi Binmas ini, ada beberapa hal yang di sampaikan kepada peserta terkait situasi dan kondisi saat ini ,terang Iptu Hariyanto kegiatan yang di lakukan pagi jam 08.00 wib ini di hadiri para Kanit Binmas jajaran Kapolres Sintang ,pada kesempatan ini Paur Subbag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto juga menekankan kepada para Kanit Binmas dan Bhabimkamtibmas untuk bisa berperan aktif dalam memberikan sosialisasi terkait sanksi-sanksi UU (ITE) Informasi Transaksi Elektronik Khususnya yang menyangkut Pasal 27 ayat (1,2,3 dan 4)dan pasal 28 ayat ( 1 dan 2)serta pasal 29.
Iptu Hariyanto juga menghimbau kepada para Kanit Binmas untuk bisa memberikan pengertian kepada Masyarakat pengguna Media Sosial di daerah binaannya agar bisa memahami daripada dampak berita bohong yang saat ini sangat meresahkan bagi kehidupan bermasyarakat, Hariyanto berharap ketika mendapatkan Informasi jangan langsung di percaya dan menyebar luaskan tanpa konfirmasi kepada sumber yang dapat di percaya dan apabila mendapatkan Informasi yang belum tentu kebenarannya cukup di baca sendiri dan tidak menyebar luaskannya Beliau juga berharap agar jangan mudah terpancing dan cepat melaporkannya kepihak yang berwenag atau Polisi.
Iptu Hariyanto juga menyampaikan Pasal 28 ayat (1) bagi pelaku Hoax atau penyebar berita bohong akan di ancam dengan sanksi Hukuman Pidana Penjara 6 tahun dan/atau/denda satu (1) Milyar rupiah
Selain menyampaikan antisipasi berita bohong(Hoax) Paur Subbag Humas juga menyampaikan tentang pentingnya peran Kanit Binmas dan Anggota Bhabimkamtibmas dalam pencegahan terhadap paham Radikalisme dengan cara melakukan kerja sama dengan para tokoh Agama ,dan tokoh Masyarakat di Daerahnya kerjanya masing-masing ,untuk menangkal paham ini kiranya sangat perlu Ahli dalam bidang Agama untuk meluruskan paham yang keliru dan melakukan pendekatan secara simpatik kepada kelompok tersebut agar bisa menyadari kekeliruannya.
Lebih jauh dikatakannya untuk mencegahnya kita perlu memberi pemahaman Agama secara Konprehensif sehingga ajaan Agama itu tidak dipahami secara Persial yang mana mengakibatkan sering terjadinya salah dalam memahami ungkap Iptu Hariyanto (parli stg )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »