Warta86.com-,Melawi – Rapat evaluasi Pembahasan APBD Melawi
Tahun 2018 antara Pimpinan DPRD Melawi dan Bupati Melawi serta Wakil
Bupati Melawi Sekda Melawi Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) beserta sejumlah anggota DPRD beberapa SKPD lainnya.yang digelar
diruang rapat DPRD Selasa,(6/02/2018) berlangsung tertutup.
LSM dan Awak media dilarang keras ikut dan meliput kegiatan tersebut.
Sekretaris DPRD Melawi Junaidi mengatakan bahwa unsur Pimpinan dan
Bupati Melawi melarang wartawan untuk meliput proses kegiatan rapat.
“Maaf, ini perintah Atasan kata beliau wartawan dilarang meliput kegiatan rapat karena rapatnya tertutup,” ujarnya.
Koordinator Laskar Anti Korupsi (LAKI) Melawi Abang Damsik
mengutarakan bahwa pembahasan APBD Melawi Tahun 2018 secara tertutup
adalah penghianatan terhadap rakyat.
Rapat tertutup tersebut langsung memicu argumentasi-argumentasi para
akademisi yang mencoba menyikapi terkait dengan adanya pembahasan APBD
Melawi secara tertutup.
“Sudah jelas kalaupun pembahasan APBD secara tertutup maka
diindikasikan dalam pembahasan sarat akan kepentingan perorangan dan
kelompok-kelompok tertentu,” papar Damsik
Lanjut Damsik, bahwa kalaupun dilakukan pembahasan APBD 2018 secara
tertutup maka sangat dimungkinkan karena adanya keraguan jangan sampai
kekurangan atau tidak dapat jatah.
“Ada keraguan jangan sampai ada yang bakal kekurangan jatah. Sebab
lazimnya kalau dalam pembahasan ini.ada kelompok yang berkompetensi
dalam memperebutkan anggaran APBD,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Perhimpunan Jurnalis (PENA) Melawi Eko Susilo
menuturkan Kondisi ini pun menimbulkan kekecewaan dari sejumlah awak
media yang dari awal sudah menunggu untuk meliput kegiatan tersebut
sejak pagi.
“Ini sudah dua kali dimana media dilarang meliput rapat sinkronisasi
dan hasil evaluasi antara Pemkab dan DPRD tahun ini. Padahal agenda yang
dibahas menyangkut APBD yang semestinya diketahui oleh masyarakat,”
keluh wartawan Suara Pemred, Eko Susilo.
Eko yang juga menjabat Ketua perhimpunan Jurnalis (PENA) Melawi
menilai pelarangan liputan ini justru memunculkan bahwa keterbukaan
informasi publik belum berjalan sama sekali.
“Mengapa rapat yang semestinya bisa terbuka itu justru dilarang
diliput. Padahal sesuai agenda pembahasannya terkait APBD Melawi.
Mestinya yang namanya APBD harus diketahui oleh masyarakat, termasuk
media,” katanya.
Eko pun menilai, peran media justru untuk memperjelas sampai dimana
pembahasan APBD tersebut berlangsung. Bila dilarang diliput, bisa
menimbulkan dugaan bermacam-macam terkait APBD ini, seperti ada sesuatu
yang mesti disembunyikan dari masyarakat banyak.
“Bagi kami wartawan ini juga melanggar kebebasan pers. Seharusnya ada transparasi terhadap pembahasan anggaran daerah,” ucapnya.
Tak hanya, media, sejumlah anggota DPRD pun memilih tak
mengikuti rapat terbatas. Pembahasan rapat yang dihadiri seluruh tim
anggaran pemerintah daerah (TAPD), Bupati dan Pimpinan DPRD hanya
diikuti segelintir anggota DPRD.(dik)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »