Warta 86 Rabu 13 November 2019
Sintang,www.warta86.com-Terkait
proses penagkapan dan penahanan 6 orang masyarakat, dalam hal ini Petani
Tradisional yang pasalnya bermula dari membakar lahan untuk menanam padi
Anggota DPRD Sintang Welbertus,S.Sos menyampaikan keprihatinannya terhadap
pihak terkait, yang telah melakukan penahanan terhadap peladang tradisional
tersebut.(13/11)
Dikatakan oleh Ketua Fraksi PDI
Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang ini, dirinya merasa prihatin dan sedih atas
kasus yang menimpa para petani atau peladang tradisional yang harus berurusan
dengan hukum saat mereka melakukan kegiatan membakar ladang yang sejak turun
temurun telah mereka geluti. Sebagai Putra Asli Sintang, ia mengaku begitu
prihatin dan sedih saat tahu masyarakat Petani Tradisional tersebut ditangkap
karena membakar ladang, pasalnya membakar ladang merupakan kegiatan turun
temurun yang telah menjadi warisan Adat, kebiasaan serta budaya masyarakat yang
ada di Kabupaten Sintang terutama Masyarakat Dayak, dan itu sudah berjalan
sudah ratusan tahun,katanya.
"Selain merupakan adat, kebiasaan serta budaya Dayak didalam
kegiatan berladang terkandung nilai-nilai religi yang begitu sakral, karena
sebelum membuka ladang,membakar ladang, menugal/menanam padi selalu didahului
dengan ritual doa kepada Jubata kepada Tuhan" Menurutnya, ini merupakan
warisan leluhur Masyarakat Dayak,jelas bukan Kejahatan”,tegasnya. Dikatakannya,
penahanan terhadap masyarakat yang membakar ladang, ini tentu perlakuan yang
tidak adil, bila mengacu kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
lingkungan Hidup pasal 69 ayat 1 huruf h serta ayat 2, dan juga Peraturan
Bupati Sintang No. 57 Tahun 2018 pada bagian kedua pasal 6 ayat 1 dan 2, nyata
juga memberikan perlindungan kepada para petani peladang tradisional yang
mengolah ladangnya dengan cara membakar. Entah kenapa para penegak hukum gagal
memahami bunyi pasal-pasal tersebut. Menurutnya,kalau memang alasan penahanan
karena membakar ladang menyebabkan asap tentu kurang tepat, karena dari sejak
nenek moyang dan di saat masyarakat Dayak Berladang tidak juga menyebabkan asap
yang berlebihan, justru asap-asap tersebut muncul setelah adanya lahan-lahan
gambut yang terbakar, Nah siapa saja yang mengelola lahan gambut saya rasa kita
semua tahu dan tidak perlu saya katakana,kisahnya. Welbertus mengatakan, bahwa
dirinya bersama Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang serta organisasi Dayak
lainnya meminta perlakuan adil terhadap para petani tradisional yang sedang
menjalani proses hukum. " Kita dari Dewan Adat Dayak, Anggota DPRD, Para
Temenggung, Tokoh Masyarakat, serta Organisasi Dayak lainnya pada hari Senin
tanggal 11 Nov 2019 sudah datang beraudensi ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri
Sintang, meminta supaya teman-teman yang ditahan itu dibebaskan.
Disampaikannya, saat ini karena proses hukumnya sedang berjalan maka tidak bisa
dan harus menunggu keputusan Pengadilan. Kami minta ada perlakuan adil terhadap
mereka dan hak mereka sebagai tersangka bisa ditangguhkan penahanannya. Kami berharap
Pihak Hukum bijak dalam menangani persoalan ini,harap Welbertus.(Redaksi).