Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Masih Adanya Jual Beli Emas Di Duga Ilegal "Kapolres Melawi AKBP M.Safi'i .S.I.K.,S.H.M.H ,Berikan Apresiasi Terkait Informasi Yang di Sampaikan ,Media dan Masyarakat ,Akan di Selidiki dan verifikasi Sesuai Topoksi

 


Www.Warta86.com - Kalbar Melawi, menelusiri Kebenaranan dan informasi yang sempat tayang disalah satu Media online ,kibasnusantara.com yang berjudul  "TAK DIPUNGKIRI MASIH MARAK PETI DI KABUPATEN MELAWI."yang terbit pada tanggal 28,April ,2024 lalu



Dengan narasi "Terkait berita masih maraknya penambang emas tanpa ijin di wilayah DAS ( Daerah Aliran Sungai ) wilayah sungai Melawi yang sempat viral beberapa pekan terakhir ini, sempat juga di beritakan oleh beberapa media online, memperkuat dugaan tersebut media ini mencoba menelusuri kebenaran informasi yang terjadi.



Beberapa sumber informasi kita ambil di lapangan, masih sangat membenarkan, Terkait berita yang sempat viral sepekan ini bahwa masih maraknya pekerja PETI ( pertambangan emas tanpa ijin ) di kabupaten Melawi Kalimantan Barat.


Bahkan media ini sempat mendapatkan dokumentasi jual beli emas ilegal di sekitar pasar Nanga Pinoh oleh para bos bos penerima/ pembeli emas ilegal dari tambang tambang ilegal yang beroperasi di bantaran DAS sungai Melawi.


Sangat di pertanyakan terkait ketegasan aparat penegak hukum yang ada di kabupaten Melawi, sehingga begitu santai dan tanpa merasa bersalah para pekerja dan pembeli emas ilegal melakukan transaksi di sekitaran pasar Nanga Pinoh seperti gambar exlusiv yang kami tampilkan dalam berita ini.


Untuk para pembeli dan penjual emas ilegal meskinya telah melanggar, pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Dengan dokumentasi exlusiv yang kami dapatkan di lapangan pasar Nanga Pinoh, sudah jelas tak bisa dipungkiri jika tambang tambang ilegal masih marak beroperasi di bantaran sungai Melawi dan sekitarnya di wilayah hukum polres Melawi Polda Kalimantan Barat.

 

Dari hasil penelusuran dan Investigasi Media ini ,pada kamis ,9-Mei 24 , didapatkan keterangan dari beberapa nara sumber  bahwa bos besar yang menjadi cukong Ternyata selain cukong dalam berita media tersebut ,

Masih ada juga cukong pembeli emas ilegal yang kucing kucingan mencari kelengahan  dari  pihak Aparat  Penegak Hukum( APH)

Menurut informasi dari para penambang dan narasumber  bahwa Bos besar tersebut berinisial ATM dan toko mas King yang terletak  di pasar Nanga Pinoh, keduanya termasuk Bos  penampung terbesar emas  hasil tambang ilegal yang ada di Kabupaten Melawi ,tuturnya 


Semantara Kapolres Melawi Akbp M. Safi'i .S.I.K.,S.H.,MH, saat di hubungi via WhatsApp (WA) mengatakan "Semua informasi yang kami terima akan kami verifikasi dan  tindak lanjuti dengan penyelidikan sesuai dengan tupoksi dan perkembangannya akan  kami informasikan melalui humas. Kami mengapresiasi kepada Rekan2 media yang telah memberikan informasi,


" Akbp Muhammad Safi'i .S.I.K .,S.H.,M.H sebagai Kapolres Melawi juga mengatakan Sudah banyak perkara yang telah diproses oleh Polres Melawi dan beberapa sudah vonis pengadilan, itu adalah salah satu bukti bahwa tidak benar narasi bila ada yang tidak tersentuh oleh Hukum dan terkesan narasi tutup mata. Polisi juga mempunyai keterbatasan dan manusia biasa bukan Malaikat, walaupun belum sempurna kami akan selalu berusaha "tutur Kapolres 

 

Dalam Kesempatan ini juga "Kapolres Melawi memberikan "Apresiasi kepada Masyarakat dan Rekan2 media yang telah membantu Kepolisian dalam pelaksanaan tugas khususnya penanganan perkara, peran serta masyarakat dan media merupakan bentuk kolaborasi yang baek "ungkap kapolres Melawi ,Akbp M. Safi'i .S.I.K.,S.H.,M.H

Editing, Parli 

Red/tim

Publisher Red W86 


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *