Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Di Ancam Dengan Senjata Jenis Pistol Wartawan Melawi Lapor Polisi

 


Www.Warta86.com-Melawi,Kalbar, kembali salah satu  Wartawan yang bertugas di kabupaten Melawi, provinsi Kalimantan Barat,bernama supardi nyot mendapat ancaman dari orang yang di duga suruhan bos penampung emas ilegal, di kabupaten Melawi ,oknum yang diketahui bernama FR, tersebut ,mengacam dengan senjata  sufgum jenis  pistol ,pada hari Jum'at 7/6/24



Saat di hubungi via WhatsApp (WA) Saudara Supardi, menceritakan kronologi kejadian yang terjadi pada diri nya , kurang lebih jam 1.00  wib bermula dari , duduk makan di sebuah warung makan dengan ditemani 2 rekan lainnya , tiba-tiba di datangi oleh oknum berinisial,fr yang datang dan marah kepadanya ,bukan hanya sanpai di disitu pelaku ,Fr juga sempat menunjukan senjata yang di duga  sufgun jenis pistol yang tersimpan di pinggangnya dengan ,nada ancaman ,nanti saya tembak ,korban menirukan bahasa yang diucapkan oleh pelaku saat itu


Berdasarkan kejadian tersebut dengan di temani rekan-rekan media lainnya ,saudara Supardi Nyot membuat laporan polisi ke Polres Melawi atas pengancaman terhadap diri nya oleh oknum,FR,


Supardi nyot saat di tanya mengata kan"saya selama ini  tidak pernah punya masalah dengang   saudara fr ,tiba tiba datang  memangil dan menarik tangan saya sambil menunjuk poto di hp nya yang tidak begitu jelas saya lihat ,bertanya ini apa ?! lalu mengeluar kan pistol dari pingang nya dan mengacam saya tembak kau !!!


Dari kejadian tersebut melalui laporan yang telah kita buat "maka saya minta kepada polres untuk di tindak tegas atas pengancaman terhadap diri saya oleh saudara,fr,dengan senjata sejenis pistol"pungkas nya


Pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.


Menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, Pihak yang dapat memiliki senjata api ialah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.


dan di harap kepada polres melawi selaku penengak hukum untuk di peroses dan di tindak dengan tegas kasus ini secepat nya , bersambung 


Editing, parli 

Publisher Red W86 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *