Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kembali Sat Narkoba Polres Sintang Amankan Dua Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Jenis Extasi

By On Februari 02, 2021


Sintang,Kalbar,www.warta86.com -  Kembali Satuan Narkoba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkoba jenis pil ektasi ,Dari hasil penyelidikan dilapangan diperoleh informasi bahwa Tersangka St Alias R Bin  Sr sering membawa narkotika jenis ekstasi. Ungkap Humas Polres sintang

Kasat Narkoba Polres sintang,Iptu Aman Syurdin S.H ,melalui Kabag Humas Polres Sintang Iptu Harianto ,mengatakan dari hasil informasi yang diterima  Selanjutnya pada hari Senin, Tanggal 01 Februari 2021, Sekitar Jam 14.00 Wib, bertempat di Lampu Merah Jalan Bhayangkara Kecamatan Sintang ,Kabupaten Sintang ,petugas berhasil mengamankan Tersangka St Alias R Bin S Pada saat diintrogasi Tersangka St Alias R Bin S mengaku baru pulang dari rumah kontrakan Tersangka E Alias EG Binti D yang merupakan Target Operasi yang beralamat di BTN Asto Griya Jalan M.T. Haryono KM. 4 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. 

 Tersangka E Alias EG Binti D berhasil di amankan di rumah kontrakannya dan dari hasil pengerebakan tersebut tersangka  mengakui ada menyimpan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) tablet cap topeng warna merah. Kemudian dengan disaksikan Ketua RT ZAENAL ABIDIN petugas melakukan penyitaan barang bukti milik Tersangka EAlias EG Binti D berupa 1 (satu) klip plastik transparan berisi 10 (sepuluh) tablet cap topeng warna merah diduga narkotika jenis ekstasi. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Semantara yang akan di sangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Padal 132 ayat (1) dan atau Pasal  112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.pungkas Iptu Harianto

(publish:parli)

 Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

By On Januari 26, 2021


JAKARTA ,www.warta86.com-- Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa. 


Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri. 


"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).


Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 


"Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo. 


Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP."Ancaman di atas 5 tahun," ucap Argo.(publish:parli)

Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

By On Januari 25, 2021


JAKARTA - www.warta86.com-Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 


Argo menjelaskan, bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut. 


"Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar  tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).


Setelah diprediksi, kata Argo, pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.


"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Argo.


Dengan pelimpahan tersebut, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara ini. Diantaranya adalah memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli. 


Sementara itu, Argo menekan, dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut. 


"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transapran dalam melakukan penyidikan kasus ini," tutur Argo. 


Konsep Polri menuju ke Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI.

publish:parli/W86

Dapatkan Informasi Terkait Adanya Sosis Iilegal Salah  Satu Toko Katakan Dapat Pasokan Dari Toko HK

By On Januari 16, 2021


Sintang,Kalbar,www.warta86.com - menelusuri Informasi yang diterima media ini pada beberapa hari yang lalu tepatnya pada tanggal 29 Desember 2020, dari informasi tersebut beberpa Media melakukan penelusuran kepada salah satu Toko yang diduga menjual Sosis dan Daging yang di datangkan dari luar,seperti Malysia melalui jalur Darat dari Toko tersebut sempat memberikan keterangan bahwa sosis dan Daging di dapat dari Toko HK yang ada di Pasar Masuka Sintang 


  Kepada Media ini salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya yang juga pelanggan dari Toko HK Pasar Masuka bahwa dugaan adanya suplai sosis dan daging yang dijual tersebut ada yang berasal dari luar negeri yaitu negara Malaysia.ujarnya


Berdasarkan penelusuran dari beberapa awak media  yang mendatangi salah toko yang menjadi supliyer sosis dan daging illegal tersebut memberikan informasi terkait sosis dan daging yang didapatkannya dari Toko HK tersebut. 


"Jadi kalau stock daging dan sosis saya kehabisan saya biasa ambil sama dia. Itu aja modal saya hanya 4 juta dan 5 juta habis ambil lagi habis ambil lagi," ungkap salah satu toko yang tidak mau disebutkan namanya.


Dijelaskan juga bahwa stock daging dan sosis dari toko HK sangat banyak dan ini membuat kecurigaan masyarakat terhadap toko HK yang mensuplai daging dan sosis secara illegal dari negara tetangga Malaysia. 


Ketika di konfirmasi oleh awak media pada Sabtu siang (16/01/2021) sekitar pukul 13:55 wib yang berniat menemui langsung Hengky yang merupakan pemilik Toko HK. 


Namun disayangkan ,Ketika awak media ingin melakukan konfirmasi terkait informasi yang diterima kepada pemilik Toko saudara Hengki langsung menolak untuk memberikan keterangan dan mengatakan barang sudah dua minggu tidak ada masuk, pungkasnya 


Melihat gelagat yang tidak baik pihak media. tanpa berfikir panjang langsung pergi meninggalkan tokonya.


Dengan adanya dugaan  kasus tersebut bahwa toko HK  telah melakukan pelanggaran hukum dengan adanya penyelundupan barang illegal.


Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. 


"Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," 


Dijelaskan juga dalam pasal 102 B, penyelundup juga bisa dikenakan pidana yang lebih berat. Dalam pasal tersebut diatur, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 dan pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. 


Menyikapi persoalan ini dari pihak media akan meminta kepada aparat penegak Hukum khususnya Polres Sintang untuk menindak tegas bagi pelaku penyelundupan barang illegal. (Tim/red )

Polres Sintang Musnahkan Narkoba Jenis Sabu seberat 1 Ons  Serta Pil Ekstasi

By On November 13, 2020


Www.warta86.com-HUMAS POLRES SINTANG -Jum’at (13/11) pagi, Polres Sintang menggelar Pemusnahan Barang Bukti narkotika dan ekstasi hasil penangkapan yang mana dilaksanakan dengan tujuan agar barang-barang hasil sitaan seperti ini tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.


Pemusanahan ini bertempat di Aula Mapolres Sintang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K dan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Amansyurdin Z, S.H.


Selain itu Polres Sintang juga mengundang pihak luar seperti perwakilan Kejari Sintang kasi barang bukti Muhammad Heru Yustianto, S.H, M.H dan Plt. Kasi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat Muhammad Salamun Na'im, S. Sos mewakili kepala BNN Sintang.


Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penggrebakan 4 tersangka beberapa pekan terakhir yang bilamana digabungkan total barang bukti tersebut untuk narkotika jenis sabu seberat 100,53 gram dan 45 butir ekstasi dengan berat 18,34 gram.


Barang bukti sendiri dimusnahkan dengan cara seperti biasanya yang dilakukan oleh Polres Sintang sebelum-sebelumnya yaitu untuk narkotika dicampurkan kedalam wadah yang sudah diisi air dan racun tanaman, untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan air dan setelah itu dicampurkan kedalam wadah yang berisi narkotika sebelumnya.


Seperti yang diketahui untuk keempat tersangka ini sendiri telah dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sama halnya dengan menjaga keamanan, Polres Sintang khususnya Satres Narkoba tidak akan kendor dalam memerangi penyebaran Narkoba guna menjaga generasi muda.


Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K juga meminta kerjasama dari para orang tua untuk mengawasi anak-anak nya khususnya dari pergaulan bebas yang mana rawan akan terjerumus ke arah-arah negatif.


“Masa muda merupakan kondisi pencarian jati diri yang mana rasa ingin tahu nya juga pasti tinggi, namun tentunya arahnya harus positif, jadi saya ingin peran daripada orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang salah dan berakhir dengan barang-barang haram seperti ini” Tutup Kapolres.

Publish:parli

Kembali Satres Narkoba Polres Sintang  Amankan ,Pengedar Narkoba di Sintang

By On Oktober 21, 2020


Www.warta86.com-*Sintang* - Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menggerebek pengedar narkoba di jalan MT. Haryono KM. 5 Jumat (16/10). Tersangka yakni berinisial RS (28) yang sudah melakukan empat kali menjadi kurir narkoba di Sintang. Rabu (21/10/2020)


Awalnya, pihak Satresnarkoba Polres Sintang mendapatkan loporan tentang tindak pidana narkotika pada Jumat (16/10). Menindaklanjuti laporan tersebut pukul 12:50 WIB Satresnarkoba tak butuh waktu lama menangkap pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di Jalan MT. Haryono KM. 5 Sintang.


Dari penyelidikan dilapangan pelaku mengaku memiliki barang tersebut yang berupa shabu dan ekstasi yang disimpan pada kontrakannya di Jl. MT. Haryono Gg. Utama Kelurahan Sengkuang Sintang.


Dalam penggeledahan yang berada dikontrakan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak hitam berisi 8 bungkus plastik, masing-masing plastik tersebut berisi kristal putih yang diduga shabu, 1 bungkus klip plastik berisi 16 tablet warna cokelat merk Superman yang diduga ekstasi, 2 plastik transparan kosong, timbangan digital, dan 1 unit handphone.


"Masing-masing berat barang bukti yakni 57,28 gram shabu dan 5,72 gram ekstasi logo Superman yang kemudian bersama pelaku dibawa ke Polres Sintang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ipda Amansyurdin.


Masih menurut Kasat Narkoba Polres Sintang ini, bahwa berdasarkan dari pengakuan, pelaku sudah 4 kali melakukan penjualan narkoba, dimana pelaku RS berprofesi  sebagai marketing di salah satu perumahan di sintang, dan pelaku sempat menjadi seorang kurir narkoba selanjutnya meningkat menjadi pengedar Narkoba," terang Amansyurdin.


"Atas perbuatannya terhadap pelaku  disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal  112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas Kasat Narkoba Polres Sintang.


*(Humas Polres Sintang)*

Publish:parli

Kembali Satresnarkoba Polres Sintang Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba Setelah Berhasil Amankan Satu Pelaku Sebelumnya

By On September 08, 2020


Www.warta86.com-HUMAS POLRES SINTANG. Selasa (8/9/2020) merupakan hari sibuk untuk Satresnarkoba Polres Sintang. Pasalnya, sehari sebelumnya tim sudah mengamankan 1 orang tersangka kasus narkoba belum sampai 24 jam kemudian tim kembali mengamankan orang dengan kepemilikan narkoba, tak tanggung-tanggung kali ini ada 2 tersangka yang dibekuk petugas. 


“Kemarin kita menangkap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika. Kita amankan dari tempat dan waktu yang terpisah. Sekarang keduanya sudah kita tempatkan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Iptu Amansyurdin, selaku Kasat Narkoba Polres Sintang. 


Iptu Amansyurdin memaparkan bahwa tersangka SH (42) diamankan petugas pada sore hari di bengkel miliknya Jalan Bintara Sintang sedangkan AA (25) pada awal malam di sebuah warung gerobak di Jalan W.R. Supratman Sintang. 


“Dari tersangka SH kita mengamankan 1 plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah kotak plastik yang di dalamnya ada 4 plastik klip berisi 20 butir tablet berwarna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi. Sedangkan dari tersangka AA kita amankan 1 plastik klip Kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu dan 2 tablet coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi,” kata Iptu Amansyurdin. 


Dari hasil penyelidikan anggota satuan reserse narkoba Polres sintang diperoleh informasi bahwa tersangka SH sering mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi di sekitar tempat kerjanya tersebut. Petugas melakukan penggeledahan di bengkel milik tersangka dan menemukan barang-barang berupa : 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk GW dan sejumlah alat untuk menggunakan shabu. 


Sementara itu tersangka AA saat dilakukan penggedalahan, petugas juga menemukan, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang berisi peralatan untuk menggunakan shabu. Seluruh barang bukti yang ditemukan oleh petugas diakuki kepemilikkannya oleh tersangka. 


“Saat ini keduanya sedang kita periksa dan akan menjalani tes rapid dan tes urine serta kita juga lakukan penyelidikan lebih lanjut sebagai upaya pengembangan kasus ini. Kepada keduanya akan disangkakan pasal Pasal 114  dan atau Pasal  112  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Iptu Amansyurdin.


Kapolres Sintang melalui Kasubag Humas, Iptu Hariyanto membenarkan penangkapan pelaku kasus narkoba tersebut dan mengingatkan kembali kepada warga masyarakat utk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan bermain main dengan narkoba. 


“Kita akan tindak tegas para pengedar narkoba yang ada di Sintang ini. Kita ingin masyarakat kita khususnya kaum muda kita dapat hidup sehat tanpa narkoba. Saya himbaukan kepada para orang tua untuk memperhatikan pergaulan anaknya agar tidak terjerumus pada rantai penggunakan dan peredaran barang haram ini,” kata Iptu Hariyanto.


Demikian siaran berita Humas Polres Sintang.

Publish:parli

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *