HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

*Kawal Program Kapolda "BERKIBAR", Cukong Besar Penampung Dan Pemodal Emas Illegal Ditangkap Polisi*


Sintang,warta86.com- Polda Kalbar - Polres Sintang - Sebanyak 21 (dua puluh satu) batangan Emas Persegi dan
47 (Empat Puluh tujuh) Kepingan Emas bulatan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang. Diduga kuat emas dengan total berat sebanyak 15936.11 gram (15,9 Kg) ini diperoleh dari kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani dengan tim gabungan Sat Reskrim Polres Sintang beserta anggota Polsek Sintang kota dilaksanakan pada Sabtu (23/12/17) siang hari di Toko Emas BN (inisial) jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin,SIK,MH mengatakan dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan Pemilik Toko Emas BN, SF (57) Warga jalan MT. Haryono Gg. Melawi Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang kabupaten Sintang dan barang bukti emas seberat 15.9 Kilogram tersebut serta 1 (Satu) Buah Buku Bertuliskan Campus, 3 (Tiga) Buah Buku Nota, 2 (Dua) Buah Bollpoint, 1 (Satu) Buah Kalkulator, 1 (Satu) Penjepit Besi, 2 (Dua) Mangkok Tanah Liat, 1 (Satu) Buah Cetakan Emas Persegi juga 1 (Satu) Tungku Pembakaran.
Lebih jauh AKBP Sudarmin mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di toko tersebut tengah berlangsung transaksi pembelian emas illegal hasil dari PETI, Setelah itu Tim yang dipimpin Kapolsek melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut di Toko Emas BN dan didapati karyawan toko tersebut DV bersama EA anak Pemilik Toko Emas BN sedang melakukan transaksi jual beli Emas ilegal hasil PETI tersebut.
"Saat petugas kami melakukan penggeledahan, petugas kami mendapatkan alat untuk melakukan pengolahan Emas di dalam Toko Emas BN dan SF mengakui bahwa barang barang tersebut miliknya. Saat ini pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Sintang Kota untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut" jelas AKBP Sudarmin.
Menurut Kapolres Sintang tersangka kepemilikan Emas batangan tersebut akan dikenakan Pasal 161 UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Penulis : Chintya
Editor : Alfian.N/Nanang.P
Publish: Hariyanto

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *