47 (Empat Puluh tujuh) Kepingan Emas bulatan diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang. Diduga kuat emas dengan total berat sebanyak 15936.11 gram (15,9 Kg) ini diperoleh dari kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang.
Penangkapan yang dipimpin
oleh Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani dengan tim gabungan
Sat Reskrim Polres Sintang beserta anggota Polsek Sintang kota
dilaksanakan pada Sabtu (23/12/17) siang hari di Toko Emas BN (inisial)
jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang
Kabupaten Sintang.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin,SIK,MH
mengatakan dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan Pemilik Toko Emas
BN, SF (57) Warga jalan MT. Haryono Gg. Melawi Kelurahan Kapuas Kanan
Hulu Kecamatan Sintang kabupaten Sintang dan barang bukti emas seberat
15.9 Kilogram tersebut serta 1 (Satu) Buah Buku Bertuliskan Campus, 3
(Tiga) Buah Buku Nota, 2 (Dua) Buah Bollpoint, 1 (Satu) Buah
Kalkulator, 1 (Satu) Penjepit Besi, 2 (Dua) Mangkok Tanah Liat, 1
(Satu) Buah Cetakan Emas Persegi juga 1 (Satu) Tungku Pembakaran.
Lebih jauh AKBP Sudarmin mengatakan pihaknya mendapat informasi dari
masyarakat bahwa di toko tersebut tengah berlangsung transaksi pembelian
emas illegal hasil dari PETI, Setelah itu Tim yang dipimpin Kapolsek
melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut di Toko Emas BN dan
didapati karyawan toko tersebut DV bersama EA anak Pemilik Toko Emas BN
sedang melakukan transaksi jual beli Emas ilegal hasil PETI tersebut.
"Saat petugas kami melakukan penggeledahan, petugas kami mendapatkan
alat untuk melakukan pengolahan Emas di dalam Toko Emas BN dan SF
mengakui bahwa barang barang tersebut miliknya. Saat ini pelaku beserta
Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Sintang Kota untuk dilakukan Penyidikan
lebih lanjut" jelas AKBP Sudarmin.
Menurut Kapolres Sintang
tersangka kepemilikan Emas batangan tersebut akan dikenakan Pasal 161 UU
RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Penulis : Chintya
Editor : Alfian.N/Nanang.P
Publish: Hariyanto
Editor : Alfian.N/Nanang.P
Publish: Hariyanto
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »