Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

"Zero Ilegal Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Libas PETI"


Warta86.com Melawi – Luar biasa Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi kembali menangkap penambang emas tanpa ijin atau yang dikenal dengan PETI, yang sedang beroperasi disungai Melawi tepatnya di Dusun Kelakik Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Senin ( 22/1/2018 ) sekitar pukul 13.00 wib.
Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan PETI didaerah kelakik Kanit Lidik IPDA Moch. Angga Bagus Sasongko, S. Tr. K beserta anggota unit lidik Sat Reskrim Polres Melawi mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, setelah kami datangi kelokasi ternyata benar ada 2 set mesin penambang emas dengan 2 orang pemilik yang berbeda sedang melakukan penambangan emas, tanpa adanya perlawanan pemilik mesin beserta barang bukti kami amankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Ditempat yang berbeda Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H membenarkan bahwa telah diamankan 2 orang tersangka penambang emas tanpa ijin diwilayah hukum Polres Melawi, tersangka yang pertama bernama SMR, laki-laki, umur 27 tahun, swasta, alamat Dusun Kelakik Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh dan tersangka kedua bernama AJ, laki-laki, umur 25 tahun, swasta, alamat Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, terkait Perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara kedua tersangka tersebut kita kenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, ungkapnya.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si ditemui diruang kerjanya mengapresiasi kerja keras dari Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, kembali berhasil mengamankan para pemilik mesin penambang emas tanpa ijin yang ada diwilayah hukum Polres Melawi, tentunya ini sejalan dengan program kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, S. H, M. H bahwa seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar harus menindak semua jenis kasus illegal, tentunya kasus peti ini bukan yang pertama kami ungkap diwilayah hukum Polres Melawi beberapa waktu yang lalu kasus peti juga berhasil kami ungkap dengan diamankannya pemilik atau pemodal dari peti, kami akan mendukung sepenuhnya program kerja dari Kapolda Kalbar yaitu tentang zero ilegal, agar Poldakalbarberkibar yaitu Berkinerja Dengan Baik dan Benar dapat terwujud khususnya disatuan kerja Polres Melawi, saya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polres Melawi untuk menindak tegas kegiatan PETI, dengan harapan kedepanya tidak ada lagi terjadi diwilayah hukum Polres Melawi pengerusakan serta pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PETI, tegasnya.
Dikatakan Kasubbag Humas Polres Melawi IPTU Herno Mintoro barang bukti yang diamankan 2 unit mesin merek mitsubishi 100, 2 unit pomp merek NS-50, 1 unit pomp 12 inchi dan 1 unit pomp 10 inchi, 2 buah peralon ukuran 8 inchi, 2 buah selang, 2 buah drum yang sudah dibelah, 2 buah kain kian, 2 buah spiral 8 inchi, 2 unit mesin dompeng 20pk dan 2 handel, 2 buah alat dulang emas, 25 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas dan 20 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas, barang bukti diatas beserta 2 tersangka pemilik atau pemodal peti tersebut sudah diamakan diruang tahananan Polres Melawi, dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 10 / I / 2018 / Kalbar / Res Melawi dan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 11 / I / 2018 / Kalbar / Res Melawi tertanggal 22 Januari 2018, jelasnya.
Penulis : Oktavianus
Publish : Bagus Afrizal

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *