Warta86.com
Melawi – Luar biasa Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi kembali
menangkap penambang emas tanpa ijin atau yang dikenal dengan PETI, yang
sedang beroperasi disungai Melawi tepatnya di Dusun Kelakik Desa Kelakik
Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Senin ( 22/1/2018 ) sekitar
pukul 13.00 wib.
Mendapat
informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan PETI didaerah kelakik
Kanit Lidik IPDA Moch. Angga Bagus Sasongko, S. Tr. K beserta anggota
unit lidik Sat Reskrim Polres Melawi mendatangi lokasi untuk mengecek
kebenaran dari informasi tersebut, setelah kami datangi kelokasi
ternyata benar ada 2 set mesin penambang emas dengan 2 orang pemilik
yang berbeda sedang melakukan penambangan emas, tanpa adanya perlawanan
pemilik mesin beserta barang bukti kami amankan ke Polres Melawi guna
proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Ditempat yang berbeda Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri,
S. H membenarkan bahwa telah diamankan 2 orang tersangka penambang emas
tanpa ijin diwilayah hukum Polres Melawi, tersangka yang pertama bernama
SMR, laki-laki, umur 27 tahun, swasta, alamat Dusun Kelakik Desa
Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh dan tersangka kedua bernama AJ, laki-laki,
umur 25 tahun, swasta, alamat Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh
Kabupaten Melawi, terkait Perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara
kedua tersangka tersebut kita kenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4
tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, ungkapnya.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si ditemui diruang
kerjanya mengapresiasi kerja keras dari Satuan Reserse Kriminal Polres
Melawi, kembali berhasil mengamankan para pemilik mesin penambang emas
tanpa ijin yang ada diwilayah hukum Polres Melawi, tentunya ini sejalan
dengan program kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, S. H,
M. H bahwa seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar harus menindak semua
jenis kasus illegal, tentunya kasus peti ini bukan yang pertama kami
ungkap diwilayah hukum Polres Melawi beberapa waktu yang lalu kasus peti
juga berhasil kami ungkap dengan diamankannya pemilik atau pemodal dari
peti, kami akan mendukung sepenuhnya program kerja dari Kapolda Kalbar
yaitu tentang zero ilegal, agar Poldakalbarberkibar yaitu Berkinerja
Dengan Baik dan Benar dapat terwujud khususnya disatuan kerja Polres
Melawi, saya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polres Melawi untuk
menindak tegas kegiatan PETI, dengan harapan kedepanya tidak ada lagi
terjadi diwilayah hukum Polres Melawi pengerusakan serta pencemaran
lingkungan yang disebabkan oleh PETI, tegasnya.
Dikatakan Kasubbag Humas Polres Melawi IPTU Herno Mintoro barang
bukti yang diamankan 2 unit mesin merek mitsubishi 100, 2 unit pomp
merek NS-50, 1 unit pomp 12 inchi dan 1 unit pomp 10 inchi, 2 buah
peralon ukuran 8 inchi, 2 buah selang, 2 buah drum yang sudah dibelah, 2
buah kain kian, 2 buah spiral 8 inchi, 2 unit mesin dompeng 20pk dan 2
handel, 2 buah alat dulang emas, 25 kilogram pasir bercampur butiran
serbuk emas dan 20 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas, barang
bukti diatas beserta 2 tersangka pemilik atau pemodal peti tersebut
sudah diamakan diruang tahananan Polres Melawi, dengan dasar Laporan
Polisi Nomor : LP / A / 10 / I / 2018 / Kalbar / Res Melawi dan Laporan
Polisi Nomor : LP / A / 11 / I / 2018 / Kalbar / Res Melawi tertanggal
22 Januari 2018, jelasnya.
Penulis : OktavianusPublish : Bagus Afrizal
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »