Diawali info dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut, diduga
sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan barang terlarang Narkoba.
Berbekal info tersebut satuan Narkoba polres Melawi langsung
melakukan penyelidikan,di curigai di salah satu kamar pada penginapan
itu, didatangi petugas diketuk untuk dibukanya, al hasil didapati
seorang laki, ber inisial IL anak dari IM (alhm), umur (27) tahun,
swasta, alamat rebungai ambalau kabupaten Sintang.
Petugas
melakukan penggledahan di kamar tersebut didapati satu paket kecil
dalam tas di duga sabu sabu, botol fambo, pipet, korek api, (peralatan
untuk menghisap sabu sabu) serta satu buah hp merk breakode, semua
barang bukti diakui oleh diduga tersangka IL.
sabu sabu didapat dengan cara membeli patungan dengan kawan kawanya,
(dalam pencarian sat narkoba), dibelinya dengan orang yang dikenal
wajahnya, namun nama tidak diafalnya, kata IL.
IL, waktu itu pernah pakai sabu sabu sudah lama, akan tetapi mau
memakai lagi keburu tertangkap sat Narkoba Melawi, dengan kejadian
tersebut IL, dikenakan pasal 112 ayat 1, jo 131 ayat 1, 132 ayat 1, UU
RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun
penjara.
Hasil laboratorium diduga sabu sabu positif mengandung ametafitamin,
saat ini tersangka IL, mendekam di rumah tahanan polres Melawi.
Kapolres melawi AKBP. AHMAD FADLIN. S.IK. M.Si, melalui kasat
narkobanya, mengatakan terus akan kita perangi peredaran dan penyalah
gunaan barang haram ini, serta mohon kerja sama masyarakat dan pihak
pihak lain atas dukungan memberantas narkoba di kabupaten Melawi,
trimakasih semua. tuturnya.
Penulis. : Herno
Punblis. : Bagus Afrizal
Punblis. : Bagus Afrizal
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »