Www.Warta86.com,- Sintang ,Kalbar, 1 Oktober 2026. Pekerjaan pembangunan/rehabilitasi di Sekolah Luar Biasa Negeri 25 Sintang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menuai sorotan. Pasalnya, di lokasi pekerjaan yang terpantau pada 30 September 2026, tidak terlihat Papan Informasi Proyek yang menjelaskan identitas kegiatan, Sumber Anggaran, Nilai pekerjaan, Pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: proyek apa yang sedang dikerjakan, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?
Dalam foto lapangan yang diterima media, aktivitas pembangunan memang terlihat berlangsung di lingkungan SLB Negeri 25 Sintang. Namun, papan informasi pekerjaan tidak tampak di area yang terdokumentasi. Karena itu, penyebutan sebagai “proyek siluman” masih sebatas dugaan dan perlu diklarifikasi secara resmi oleh pihak yang berwenang.
SLB Negeri 25 Sintang sendiri tercatat sebagai satuan pendidikan khusus di bawah Provinsi Kalimantan Barat. Data Kemendikdasmen mencantumkan sekolah tersebut dengan NPSN 30102600, sementara regulasi Pemprov Kalbar juga mencantumkan SLB Negeri 25 Sintang sebagai salah satu satuan Pendidikan Khusus Provinsi.
Informasi yang diperoleh Media menyebutkan pekerjaan tersebut diduga berkaitan dengan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 melalui skema Swakelola dan bersumber dari Anggaran Pemerintah Pusat.
Dari hasil penelusuran Media dilokasi Proyek, sempat menanyakan kepada pihak oknum Security yang enggan disebutkan namanya dan tidak bersedia memberikan informasi yang berarti, seolah menutup-nutupi tentang adanya kegiatan Proyek tersebut, yang diduga pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari Kepala Sekolah beserta Dewan guru dan Komite Sekolah SLB tersebut.
Secara nasional, Kemendikdasmen memang menyatakan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 dilaksanakan secara Swakelola oleh satuan Pendidikan, dengan Pemerintah daerah diharapkan memberikan pendampingan, termasuk dalam memastikan pelaksanaan fisik dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan.
Artinya, jika pekerjaan di SLB Negeri 25 Sintang benar merupakan bagian dari program tersebut, maka publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status kegiatan, Sumber Dana, besaran Anggaran, mekanisme Swakelola, pihak yang bertanggung jawab, serta progres pekerjaannya.
Jangan sampai istilah “Swakelola” justru dipersepsikan sebagai pekerjaan yang boleh berjalan tanpa transparansi.
Tidak adanya papan informasi pekerjaan di lokasi menjadi sorotan tersendiri. Bagi masyarakat, papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk mengetahui penggunaan uang negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Apalagi program revitalisasi sekolah merupakan program Pemerintah yang menyangkut fasilitas pendidikan. Kemendikdasmen sendiri menekankan pentingnya pendampingan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan Revitalisasi berjalan Akuntabel, baik dari sisi keuangan maupun pekerjaan fisik.
Karena itu, jika Papan Informasi memang belum dipasang, pihak terkait perlu menjelaskan mengapa informasi kegiatan belum ditampilkan secara terbuka di lokasi pekerjaan.
Selain persoalan keterbukaan informasi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian.
Dari kondisi pekerja yang terlihat dalam dokumentasi lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu keselamatan maupun APD lainnya.
Padahal pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan. Pedoman teknis K3 konstruksi pemerintah menempatkan penggunaan APD sebagai salah satu standar keselamatan dasar bagi pekerja proyek, termasuk helm pengaman, kacamata, sarung tangan, rompi, dan sepatu keselamatan.
Jika benar pekerja bekerja tanpa perlengkapan K3 yang memadai, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius pihak yang melakukan pengawasan.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan para pekerja di lokasi?
Sementara itu, ketika Media meminta konfirmasi kepada Nurahman, Kabid pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, terkait pekerjaan tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan data.
Masih dicek dulu datanya tentang pekerjaan proyek tersebut,” ujar Nurahman saat dimintai konfirmasi Media pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status dan detail pekerjaan masih perlu diverifikasi oleh instansi terkait.
Media menilai pengecekan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai Sumber Anggaran, nilai pekerjaan, mekanisme pelaksanaan, pelaksana kegiatan, pengawasan, hingga penerapan K3.
Pekerjaan Revitalisasi Sekolah menggunakan Uang Negara dan dilaksanakan di fasilitas Pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik. Karena itu, transparansi bukan pilihan, melainkan bagian penting dari Tata Kelola kegiatan Pemerintah.
Publik patut memperoleh jawaban yang terang:
* Apa nama resmi Paket/Kegiatan tersebut?
* Berapa Nilai Anggarannya?
* Benarkah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026?
* Apakah benar dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola?
* Siapa penanggung jawab kegiatan?
* Siapa yang melakukan pengawasan teknis?
* Mengapa Papan Informasi Proyek tidak terlihat di lokasi?
* Apakah pekerja telah dibekali dan diwajibkan menggunakan APD/K3?
* Berapa progres pekerjaan hingga saat ini?
Jangan sampai pekerjaan pembangunan Fasilitas Pendidikan yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan dan pelayanan Publik justru berjalan dengan informasi yang minim di lapangan.
Media akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, pihak Sekolah, penanggung jawab kegiatan maupun pihak terkait lainnya, agar informasi mengenai proyek tersebut dapat disampaikan secara terang kepada Masyarakat.
Berdasarkan dokumentasi yang terlihat, yang dapat dipastikan adalah adanya aktivitas pekerjaan di lingkungan SLB Negeri 25 Sintang dan tidak tampaknya papan informasi pada area yang difoto. Status sebagai “proyek siluman”, Sumber Anggaran, nilai pekerjaan, serta dugaan pelanggaran K3 masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Dasar Hukum Papan Plang Proyek
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan badan publik untuk transparan mengenai setiap kegiatan, penggunaan anggaran, dan kinerjanya kepada masyarakat.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban transparansi pelaksanaan proyek fisik pemerintah (seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan aturan turunan/sebelumnya seperti Perpres No. 70 Tahun 2012).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU):
Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Permen PU No. 12/PRT/M/2014 yang mengatur standar pemasangan papan nama proyek, misalnya pada pekerjaan drainase perkotaan (minimal dipasang 2 buah papan).
Media // TIM/RED [*]
You are reading the newest post
Next Post »

