Www.Warta86.com,-Polres Landak – Polda Kalbar, Misteri di balik tewasnya Asniwati (39) bersama anak balitanya, Dina, di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali diurai polisi. Polres Landak menggelar rekonstruksi Sebanyak 47 adegan diperagakan dalam rekonstruksi perkara perampokan yang disertai pembunuhan tersebut digelar di halaman Mapolres Landak, Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini dihadiri jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah kerabat korban.
Dua tersangka berinisial B dan S turut dihadirkan. Namun, hanya B yang memperagakan adegan karena S disebut tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto, S.H., M.H. mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
"Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus," kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menggambarkan rangkaian peristiwa sejak 6 Agustus 2026 hingga aksi pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Kuswiyanto, berdasarkan keterangan tersangka B, aksi tersebut awalnya berkaitan dengan rencana mencari atau mengambil uang korban. Namun, dalam pembicaraan sebelum kejadian, disebut telah muncul kemungkinan menghilangkan nyawa korban.
"Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan," ujarnya.
Penyidik kemudian menilai pembicaraan tersebut menjadi bagian dari dugaan perencanaan pembunuhan.
"Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan," jelas Kuswiyanto.
Kuswiyanto mengatakan tersangka S hingga kini tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Karena itu, S tidak memperagakan adegan dalam rekonstruksi.
"Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka," katanya.
Meski demikian, penyidik menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satunya adalah anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah S. Anting tersebut, kata Kuswiyanto, telah dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati.
"Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban," ungkapnya.
Polisi juga telah menemukan sebagian barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Sebagian emas telah diamankan, sementara sebagian lainnya disebut telah dijual. Polisi juga mengamankan sebagian uang serta barang lain yang diduga hasil kejahatan, termasuk kendaraan dan telepon seluler.
Namun, uang tunai yang diduga masih berada pada tersangka S belum ditemukan.
"Untuk BB berupa uang tunai yang ada di tangan tersangka S belum kita dapatkan. Mengingat pertama, tersangka S tidak mengaku," kata Kuswiyanto.
Polisi juga masih mencari keberadaan keluarga S yang disebut telah meninggalkan tempat tinggalnya. Penyidik sempat mendapat informasi bahwa keluarga tersebut berada di wilayah Bengkayang, namun saat dilakukan pengejaran, mereka tidak ditemukan di lokasi.
Kuswiyanto mengatakan polisi memperkirakan uang yang hilang dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 100 juta.
Perkiraan itu antara lain berdasarkan keterangan tersangka B yang kemudian dibandingkan dengan keterangan suami korban.
"Dari pengakuan tersangka B, dia mengambil sisa uang yang ada di dalam tas," ujarnya.
Sementara berdasarkan keterangan suami korban, uang yang disimpan korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 130 juta. Namun, terdapat pula uang lain yang tidak diketahui oleh suami korban.
"Karena korban sendiri ada beberapa kegiatan yang suami tidak mengetahui, seperti arisan, kemudian uang kolektif," katanya.
Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan melengkapi berita acara serta memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Berkas perkara selanjutnya akan kembali dikirimkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Setelah kita lakukan reka ulang atau rekonstruksi ini, kita lengkapi BA-nya, kemudian kita lengkapi beberapa petunjuk dari jaksa. Selanjutnya kita kirimkan kembali berkasnya dan kita tunggu P21 dari jaksa," pungkas Kuswiyanto.
Penulis : Humas Polres Landak
Publisher Red W86
You are reading the newest post
Next Post »
