Kejanggalan itu terlihat saat Kades Wawan ternyata tidak mendengar
langsung dari mereka Saudara Tomy dan Mustofa ( di duga tersangka )
melainkan hanya dari saudara Ucep alias Cecep terkait permintaan uang
sebesar sepuluh juta rupiah yang di sampaikan ke Kades Wawan, padahal
faktanya kades Wawan saat itu berhadapan langsung dengan mereka (Tomy
dan Mustofa).
DALAM KASUS INI JPU PN NEGERI GARUT,MENERIMA SATU BERKAS NAMUN MEMAKAI PASAL 141 KUHP (SPLITSING) no.reg.perk. : PDM-43/Epp.2/Grt/03/2018 untuk saudara Budi P dan nomer : PDM- 44/Epp.2/Grt/03/2018 untuk saudara Mustofa dan Tomy.
Kejanggalan lainnya ialah, saat Kades Wawan Mengatakan bahwa mereka
mengaku sebagai utusan dari KEMENDES ( Kementerian Desa), saat ditanya
oleh ketua Majelis Hakim Isabela Samelina .SH, dengan apa mereka (alat
bukti), melakukan aksinya sebagai utusan KEMENDES?, Kades Wawan, ”
mengatakan, saya hanya mendengar mereka menyebut utusan dari KEMENDES,
sedangkan fakta di persidangan alat bukti yang diperlihatkan adalah, KTA
Pers, kendaraan berstiker media dan atribut media juga hanya 1 buah HP
merk LG milik saudara Mustofa. *(dalam persidangan belum dibuka terkait
apa saja percakapan isi HP tersebut).
Dian Wibowo .SH, juga merasa heran ternyata dalam persidangan Kades Wawan maupun saksi pelapor saudara Usep alias Cecep, banyak mengatakan kata ” mungkin dan kira – kira, yang di tafsir menjadi menurut pendengaran mereka saja. ” Kok bisa ya laporan diterima oleh kepolisian dan di dorong tetap ke persidangan dengan minimnya alat bukti (alat bukti tidak kuat), kata Dian.
Lanjut Dian, “ya.. saya selaku kuasa hukum dari saudara Mustofa
berharap dipersidangan selanjutnya akan segera terkuak kebenarannya dan
saya yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Garut maupun JPU Garut akan
bekerja secara obyektif tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak
manapun.
(Ana Jameela)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »