Jakarta,6 April 2018,Dalam kesempatan terpisah pasca sidang pertama
kasus dugaan pemerasan yang disangkakan oleh oknum Wartawan, yang di
gelar di pengadilan negeri Garut, pada hari Selasa tanggal 3 April 2018,
Dian Wibowo .SH, mengungkapkan beberapa kejanggalan atas pernyataan
pelapor, Kades Wawan ( Kepala desa Margalaksana, kec Cilawu, kab Garut
), pernyataan Kades Wawan, ” mengatakan bahwa beliau merasa diperas oleh
oknum wartawan media sidik, sebesar sepuluh juta rupiah.
Kejanggalan itu terlihat saat Kades Wawan ternyata tidak mendengar
langsung dari mereka Saudara Tomy dan Mustofa ( di duga tersangka )
melainkan hanya dari saudara Ucep alias Cecep terkait permintaan uang
sebesar sepuluh juta rupiah yang di sampaikan ke Kades Wawan, padahal
faktanya kades Wawan saat itu berhadapan langsung dengan mereka (Tomy
dan Mustofa).
Keterangan dari Saudara Ucep alias Cecep, Saudara Budi lah yang
meminta uang sebesar sepuluh juta rupiah tersebut , namun permintaan itu
tidak di ketahui oleh saudara Mustofa maupun saudara Tomy, dan
permintaan itupun tidak pernah dikonfirmasi langsung ke saudara Mustofa
oleh pelapor Kades Wawan maupun Saudara saksi Cecep. Sehingga adanya
permintaan uang sebesar sepuluh juta itu saudara Mustofa tidak mengerti/
tahu.
DALAM KASUS INI JPU PN NEGERI GARUT,MENERIMA SATU BERKAS NAMUN MEMAKAI PASAL 141 KUHP (SPLITSING) no.reg.perk. : PDM-43/Epp.2/Grt/03/2018 untuk saudara Budi P dan nomer : PDM- 44/Epp.2/Grt/03/2018 untuk saudara Mustofa dan Tomy.
Menurut Dian Wibowo .SH,Yang sering di sapa akrab dengan sebutan
Bobby ini, terlalu dipaksakan Dakwaan JPU, Cucu Sulistyowati SH, dimana
hanya mengandalkan alat bukti berupa uang sebesar lima juta (satu juta
tanggal 9 Januari 2018 dan empat juta pada tanggal 10 Januari 2018) yang
di berikan ke mereka. Karena berdasarkan keterangan Kades Wawan, uang
itu adalah uang bantu untuk makan – makan diperjalanan dan uang
konfirmasi/ koordinasi terkait program kades yang sudah dilakukan yang
akan di publikasikan di media yang saudara Mustofa kelola. Bila memang
mereka di duga melakukan paksaan meminta uang sebesar sepuluh juta
rupiah namun hanya diberi Lima juta rupiah dimana buktinya mereka tetap
memaksa meminta uang sebesar sepuluh juta rupiah itu, tandas Bobby.
Kejanggalan lainnya ialah, saat Kades Wawan Mengatakan bahwa mereka
mengaku sebagai utusan dari KEMENDES ( Kementerian Desa), saat ditanya
oleh ketua Majelis Hakim Isabela Samelina .SH, dengan apa mereka (alat
bukti), melakukan aksinya sebagai utusan KEMENDES?, Kades Wawan, ”
mengatakan, saya hanya mendengar mereka menyebut utusan dari KEMENDES,
sedangkan fakta di persidangan alat bukti yang diperlihatkan adalah, KTA
Pers, kendaraan berstiker media dan atribut media juga hanya 1 buah HP
merk LG milik saudara Mustofa. *(dalam persidangan belum dibuka terkait
apa saja percakapan isi HP tersebut).
Dian Wibowo .SH, juga merasa heran ternyata dalam persidangan Kades Wawan maupun saksi pelapor saudara Usep alias Cecep, banyak mengatakan kata ” mungkin dan kira – kira, yang di tafsir menjadi menurut pendengaran mereka saja. ” Kok bisa ya laporan diterima oleh kepolisian dan di dorong tetap ke persidangan dengan minimnya alat bukti (alat bukti tidak kuat), kata Dian.
Lanjut Dian, “ya.. saya selaku kuasa hukum dari saudara Mustofa
berharap dipersidangan selanjutnya akan segera terkuak kebenarannya dan
saya yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Garut maupun JPU Garut akan
bekerja secara obyektif tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak
manapun.
(Ana Jameela)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »