HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polsek kelam Permai Ringkus Pelaku Penggelapan Racun Gulma




Sintang,www.warta86.com-
polda Kalbar-Polres Sintang – Aparat Kepolisian Sektor Kelam Permai Polres Sintang dipimpin oleh Kapolsek Kelam Permai Iptu Hariyanto berhasil mengamankan pelaku penggelapan Racun Gulma yang terjadi di Salah satu perusahaan Kebun Sawit yang berada di wilayah hukum Polsek  Kelam Permai pada Kamis (18/10) dan tersangka berhasil diamankan pada ke esokan harinya Jumat (19/10).

Pengamanan terhadap pelaku penggelapan Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/229/X/Res.1.11./2018/Kalbar/Res Stg/Sek. Kelam Permai, tanggal 19 Oktober 2018, pelapor an.
 Latino ( Pimpinan Kebun PT ASL Barat ) yang beralamat kan di Camp PT. ASL Barat Dusun Kelumbik Desa Karya Jaya Bakti Kec. Kelam Permai Kab. Sintang tentang tindak pidana dugaan penggelapan. "Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SE alias PA (36 Th)," kata Iptu Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelam Permai Bripka Eka. Senin (22/10/2018)

Lebih lanjut Iptu Hariyanto menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 11 Oktober  2018 sekitar jam 08.00 wib bertempat di Gudang racun gulma dan oli PT. ASL Barat Dusun Kelumbik Desa Karya Jaya Bakti Kec. Kelam Permai Kab. Sintang. Sdr. Latino dengan dengan beberapa karyawan semprot dengan tujuan mau mengajari cara mencampur racun.

 "Namun pada saat hendak membuka tutup jerigen ternyata segel tutup sudah rusak, setelah tutup jerigen sudah terbuka ternyata racun yang ada di jerigen tersebut sudah tercampur air sebanyak 20 jerigen merk SUPREMO," jelas Iptu Hariyanto.

Sementara itu Sdr. Latino selaku pimpinan kebun PT. ASL Barat mengatakan bahwa atas kejadian kejadian tersebut PT. Agro Sukses Lestari (ASL) Barat mengalami kerugian sebesar Rp 14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah).

"Atas kejadian dan kerugian tersebut maka kami melaporkan  ke pihak  Kepolisian guna dilakukan proses hukum," ucap Latino.

Saat ini tersangka SE als PA (36 TH) setelah dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan telah mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa 20 (dua puluh) jerigen Racun Gulma merk Supremo telah diamankan di Polsek Kelam Permai guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Slamet
Editor: Alfian.N/Nanang.P
Publish: Hariyanto

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *