HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Welbertus ,Ankat Bicara Terkait Penahan 6 Petani Tradisional




Sintang,www.warta86.com-Terkait proses penagkapan dan penahanan 6 orang masyarakat, dalam hal ini Petani Tradisional yang pasalnya bermula dari membakar lahan untuk menanam padi Anggota DPRD Sintang Welbertus,S.Sos menyampaikan keprihatinannya terhadap pihak terkait, yang telah melakukan penahanan terhadap peladang tradisional tersebut.(13/11) 
Dikatakan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang ini, dirinya merasa prihatin dan sedih atas kasus yang menimpa para petani atau peladang tradisional yang harus berurusan dengan hukum saat mereka melakukan kegiatan membakar ladang yang sejak turun temurun telah mereka geluti. Sebagai Putra Asli Sintang, ia mengaku begitu prihatin dan sedih saat tahu masyarakat Petani Tradisional tersebut ditangkap karena membakar ladang, pasalnya membakar ladang merupakan kegiatan turun temurun yang telah menjadi warisan Adat, kebiasaan serta budaya masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang terutama Masyarakat Dayak, dan itu sudah berjalan sudah ratusan tahun,katanya. 
"Selain merupakan adat, kebiasaan serta budaya Dayak didalam kegiatan berladang terkandung nilai-nilai religi yang begitu sakral, karena sebelum membuka ladang,membakar ladang, menugal/menanam padi selalu didahului dengan ritual doa kepada Jubata kepada Tuhan" Menurutnya, ini merupakan warisan leluhur Masyarakat Dayak,jelas bukan Kejahatan”,tegasnya. Dikatakannya, penahanan terhadap masyarakat yang membakar ladang, ini tentu perlakuan yang tidak adil, bila mengacu kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan Hidup pasal 69 ayat 1 huruf h serta ayat 2, dan juga Peraturan Bupati Sintang No. 57 Tahun 2018 pada bagian kedua pasal 6 ayat 1 dan 2, nyata juga memberikan perlindungan kepada para petani peladang tradisional yang mengolah ladangnya dengan cara membakar. Entah kenapa para penegak hukum gagal memahami bunyi pasal-pasal tersebut. Menurutnya,kalau memang alasan penahanan karena membakar ladang menyebabkan asap tentu kurang tepat, karena dari sejak nenek moyang dan di saat masyarakat Dayak Berladang tidak juga menyebabkan asap yang berlebihan, justru asap-asap tersebut muncul setelah adanya lahan-lahan gambut yang terbakar, Nah siapa saja yang mengelola lahan gambut saya rasa kita semua tahu dan tidak perlu saya katakana,kisahnya. Welbertus mengatakan, bahwa dirinya bersama Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang serta organisasi Dayak lainnya meminta perlakuan adil terhadap para petani tradisional yang sedang menjalani proses hukum. " Kita dari Dewan Adat Dayak, Anggota DPRD, Para Temenggung, Tokoh Masyarakat, serta Organisasi Dayak lainnya pada hari Senin tanggal 11 Nov 2019 sudah datang beraudensi ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sintang, meminta supaya teman-teman yang ditahan itu dibebaskan. Disampaikannya, saat ini karena proses hukumnya sedang berjalan maka tidak bisa dan harus menunggu keputusan Pengadilan. Kami minta ada perlakuan adil terhadap mereka dan hak mereka sebagai tersangka bisa ditangguhkan penahanannya. Kami berharap Pihak Hukum bijak dalam menangani persoalan ini,harap Welbertus.(Redaksi).

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *