Warta86.com
– Menyikapi pemberitaan dibeberapa media massa baik cetak, TV, maupun
eliktronik yang menyudutkan pihak PT SISU 2, pihak PT SISU 2 melalui
General Manager nya Santo Limbong melakukan klarifikasi. Hal tersebut ia
lakukan karena merasa apa yang diberitakaan tidak sesuai dengan fakta
dan jauh dari kebenaran yang terjadi di lapangan.Begitu juga dengan tuntutan yang
disampaikan pihak NCW saat demo di DPRD Kantor Prov. Kalbar beberapa
waktu lalu, tidaklah mungkin untuk dikabulkan, karena setiap kebijakan
yang diambil, semuanya ada dasar hukumnya dan melalaui prosedur yang
sudah benar.
Terkait tuduhan melakukan perambahan hutan menurut Santo PT SISU 2 tidak pernah melakukanperambahan hutan,
”PT SISU 2 tidak pernah melakukan
perambahan hutan lindung, baik di dalam izin lokasi maupun di dalam HGU.
Hal ini berdasarkan adanya rentang waktu antara terbitnya izin Lokasi
PT SISU 2 dan perubahan status penetapan fungsi kawasan hutan yang
berubah menjadi Kawasan Hutan Lindung. Izin Lokasi tanggal 1 Juni tahun
2005, sedangkan perubahan status hutan tahun 2014 sesuai SK Menhut No.
733/Menhut/II/2014.
Saat izin lokasi terbit, hutan di
kawasan itu masih berstatus Areal Pengguna Lain (APL)/Kawasan Budidaya
Non Kehutanan sesuai dgn SK MenHutbun No 259/kpts-II/2000), belum
berubah status menjadi kawasan hutan lindung. Semenjak terbitnya SK
penetapan perubahan dari APL menjadi HL pada tahun 2014, PT SISU 2 sudah
tidak lagi melakukan kegiatan berupa pembebasan lahan dan tanam.
Adapun tanaman kelapa sawit yg sekarang ada dan dilaporkan berada
dalam kawasan HL, adalah tanaman dengan tahun tanam dibawah tahun 2013
sebelum proses penetapan kawasan HL.” Jelas Santo kepada media ini via
seruler.
Terkait pola pembagian hasil TBS atau
hasil Plasma, lanjut Santo, hal tersebut telah diatur tersendiri dalam
bentuk kesepkatan atau MOU atau SPK yang disepakati oleh Inti dan Mitra
dalam hal ini Koperasi Mitra yang berbadan hukum yang diketahui oleh
Desa, Muspika, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan Bupati.
Perusahaan juga, telah melaksanakan
program CSR yang saat ini sudah berjalan, termasuk diwilayah Dusun Lubuk
Tengah berupa pemberdayaan Kelompok Tani budidaya ternak ayam pedaging
yang pada saat itu juga dikelola oleh Bp. Kadus Lubuk Tengah (Bp.
Ulbardus Kirman). Untuk program CSR yang lainnya tentunya menyesuaikan
program CSR yg sdh disusun oleh perusahaan menurut skala prioritas
sehubungan banyaknya wilayah Desa dan Dusun yang masuk dlm wilayah Izin
Lokasi PT SISU 2, yaitu meliputi 4 Desa dan 18 Dusun.
Terkait proses sertifikasi tanah warga
dusun Lubuk Tengah, hal tersebut menurut Santo tidak ada hubungannya
dengan HGU PT SISU 2, karena wilayah Dusun Lubuk tengah sudah
dikeluarkan dari HGU PT SISU 2 baik dari proses pengurusan sampai
penerbitan HGU Inti oleh BPN , dan kewenangan serta ketentuan penerbitan
sertifikat ada di BPN.
Mengenai Lahan yang terindikasi masuk
kawasan hutan lindung, yang sudah tergarap oleh PT SISU 2 di wilayah
Dusun Lubuk Tengah, tidak bisa serta merta dikembalikan atau ditarik
kembali secara paksa dengan alasan apapun. Hal ini dikarenakan :
- Awal mula bisa digarapnya lahan tersebut sebelum menjadi kawasan hutan lindung, bahwa sudah ada proses penyerahan lahan dari warga kepada PT SISU 2 secara sukarela dengan mendapatkan nilai ganti rugi yang disepakati bersama yang juga diketahui oleh perangkat pemerintahan baik dari tingkat RT, Kadus, Kades sampai Kecamatan. Dengan adanya proses penyerahan lahan kepada PT SISU 2 secara otomatis, kepemilikan atas tanah yang diserahkan secara serta merta sudah gugur dan lahan yang sudah diserahkan akan dikelola menjadi kebun Inti dan Plasma sesuai ketentuan perundang-undangan serta kesepakatan bersama antara Inti dan Plasma.
Menanggapi tuduhan rusaknya hutan yang
mengakibatkan kepunahan hewan dan kayu sehingga masyarakat kehilangan
mata pencaharian akibat beroperasinya PT SISU 2, Santo menjelaskan bahwa
belum ada laporan secara resmi terkait hal tersebut. “Fakta dilapangan
justru keberadaan PT SISU2 mensejahterakan masyarakat Dusun Lubuk
Tengah dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka. Saat ini warga
Dusun Lubuk Tengah sudah bekerja sebanyak 20 orang, pada PT SISU 2.”
Jelas Santo mengakhiri. (kun)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »