Namun sebelumnya secara umum perlu saya
ingatkan kembali kepada Pemeritah Kabupaten Sintang, bahwa berdasarkan
kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas dan PLAFON anggaran sementara
(PPAS) tahun anggaran 2018 yang telah kita sepakati bersama. Dengan
menitikberatkan pada Aspek penyabaran dan Realisasi pendapatan, dan
pembiayaan, yaitu yang meliputi,
Pertama : Asomsi Ekonomi Makro;
Kedua : kebijakan dan
Rencana Pendapatan Daerah secara terperinci terkait perkiraan semua Hak
Pendapatan Daerah yang menjadi penerimaan kas Daerah;
Ketiga : kebijakan
Umum belanja Daerah yang mamapu membiayai kegiatan baik belanja lansung
maupun tidak lansung, yang merupakan kewajiban Daerah dalam tahun
Anggaran 2018, yang akan menjadi pengeluaran kas Daerah, dan hal-hal
yang menjadi permesalahan dalam belajan serta kebijakan-kebijakan
belanja Daerah lainnya; dan
Keempat : kebijakan Umum
pembiayaan Daerah harus mamapu merencanakan pembiayaan tahun anggaran
2018 dan merencanakan menutup Defisit dan atau mampu merencanakan
memanfaatkan surplus.
Serta prioritas dan Plafon APBD Tahun
Anggaran 2018 dititik beratkan pada aspek belanja dan pembiayaan yang
berisi program Prioritas dan Plafon anggaran setiap Satuan Kerja
Perangkat Daerah dengan mempedomani kebijakan Umum APBD Tahun 2018
dimaksud,ebut Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward,M.Si.(red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »