SFZ (57), mengatakan bahwa emas seberat 15.9
Kilogram tersebut ia beli dari pekerja PETI yang mendatanginya dan ia
kumpulkan dalam waktu tiga minggu dimana dalam satu hari ia bisa
memperoleh dari membeli kepada penambang 3 sampai 5 ons emas dan dalam 1
minggu ia bisa mengumpulkan sebanyak 5 kilogram emas.
Dari
pengakuannya, ia mengakui mendapat emas tersebut dengan membeli dari
para Penambang Emas Tanpa Izin yang mendatangi dirinya seharga Rp.
480.000,- per Gram. Emas tersebut kemudian dijual di pasar emas ilegal
di Pontianak dengan kisaran harga jual mengikuti dari Channel Bloomberg (
Harga Emas Internasional) seharga Rp. 495.000 /Gram dan setiap gram nya
dirinya meraup keuntungan sebesar Rp. 15.000,-.
"Jika dikalikan
keuntungan per Kilogramnya SFZ meraup keuntungan sebesar 15 juta
rupiah,dan dari hasil Barang Bukti emas ilegal seberat 15.9 Kilogram
yang diamankan Polres Sintang SFZ dapat meraup keuntungan sebesar Rp.
238.500.000,- dalam kurun waktu 3 minggu," terang AKBP Sudarmin.
Kapolres Sintang ini kembali menegaskan, bahwa apapun bentuk kegiatan
yang berbau ilegal pasti akan ditindak tegas dan tidak ada toleransi
terhadap para pekerja ilegal.
"Kembali saya ingatkan, agar para
pekerja ilegal segera menghentikan perbuatannya, karena bagaimanapun
itu, akibat dari perbuatan ilegal tentunya akan merugikan negara dan
masyarakat," pungkas Kapolres Sintang.
Penulis : Chintya Farisa
Editor : Alfian N / Nanang P
Publish : Hariyanto
Editor : Alfian N / Nanang P
Publish : Hariyanto
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »