Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolres Sintang lakukan Press release Penangkapan Narkotika jenis sabu seberat,59.850 kG

 


Sintang, Kalbar Www.Warta86.com,-Pada hari Senin, 2 Maret 2026. Polres Sintang melakukan Pers Release terkait penangkapan Narkotika jenis sabu 

"Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo ,SH.,S.I.K.didampingi kasatnarkoba polres Sintang AKP Eko supriyatno ,S.A.P.,M.A.P dan hadir juga  Bupati Sintang  Gregorius Herkulanus Bala,

Dalam release nya Kapolres Sintang menerangkan BB ( barang bukti)yang didapat saat penangkapan tersebut seberat 59.850 Brutto dengan rincian sebagai berikut: dari total 3 (tiga) karung didapati 57 bungkus diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus menyerupai bungkusan Teh cina

Penangkapan dilakukan di kawasan jalan Mensiku - Sintang , Kalimantan Barat,pada  , Minggu 1/3/2026 .

 "Satresnarkoba Polres Sintang berhasil meringkus salah satu dari tersangka berinisial ws alias P usia 20 tahun yang berperan sebagai supir. Semantara satunya masih dalam pengejaran dan akan segera dikeluarkan status DPO (daftar pencarian orang) jelas Kapolres Sintang Akbp. Sanny Handityo 

Pelaku di ketahui sebanyak 2(dua) Orang tersebut sempat dibuntuti dan berhasil diamankan oleh petugas berkat bantuan warga setempat " tutur Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo SH.,S.I.K

"Bupati Sintang Gregorius Bala ,dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Sintang untuk selalu waspada terhadap ancaman bahaya Narkotika, karena ini nyata terbukti dengan penangkapan yang dilakukan oleh satuan satnarkoba polres Sintang,dan saya memberikan apresiasi kepada kasatnarkoba polres Sintang beserta jajarannya.

Bupati Sintang, Gregorius Bala juga berharap agar masyarakat bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian bila mengetahui adanya informasi keberadaan barang haram tersebut jangan pernah takut untuk melaporkan,jaga lingkungan kita , keluarga dan diri kita sendiri,pesan Bupati Sintang Gregorius Bala 

Semantara kasatnarkoba polres Sintang AKP Eko supriyatno ,S.A.P., M.A.P .  Dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada masyarakat Sintang.untuk tidak takut melaporkan bila adanya informasi keberadaan barang haram tersebut dan kami ucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat yang tinggal di daerah tempat kejadian perkara (tkp) tanpa bantuan warga setempat kami juga kesulitan dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka, Tutur Eko

Untuk tersangka,Bila terbukti bersalah Tersangka akan  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup". Eko supriyatno 


Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *