Terkait kegiatan yang di laksanakan pada hari ini yang berlangsung di gedung Dprd kabupaten sintang, beralamat di jalan M Saat, yang seharusnya jadi momen penting bagi Masyarakat dalam pelantikan, terutama untuk para pemburu berita, dalam mengambil dokumentasi dan publikasi pemberitaan merasa kecewa, pasalnya pada saat sidang belum dimulai, banyak awak media sudah bersiap menunggu di depan pintu masuk ruang sidang, menunggu kehadiran bupati sintang memasuki ruang sidang.
Setelah sidang dimulai, awak media ingin masuk untuk meliput, namun dilarang masuk oleh penjaga, dengan pemeriksaaan setiap tamu yang ingin masuk ruang sidang
sehingga pintu masuk tidak dibuka, dan akhirnya awak media memilih mundur dan keluar dari Gedung Dprd Kabupaten Sintang.
Akibat dari kejadian ini kebebasan Pers sangat dibatasi dan di belenggu ,serta peran Media sebagai pilar ke empat Demokrasi seperti tidak dianggap dan di hargai ,0untuk mendapatkan informasi ,sedangkan dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggung jawaban pemberitaan.
Akibat tidak bisa meliput di dalam ruang sidang pelantikan Dprd kabupaten sintang, akhirnya awak media memilih menunggu di teras Gedung DPRD Kabupaten Sintang,(Red/W86)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »