Jeffray menjelaskan bahwa, Pemerintah seharus nya melakukan perlindungan dan pengakuan terhadap kearifan lokal. Dengan adanya kejadian ini, masyarakat atau korban mengadu kepada Dewan Adat Dayak (DAD). Oleh sebab itu kita melakukan upaya agar mereka tidak di proses, tapi kenyataannya tetap saja di proses. Maka kami DAD kabupaten Sintang melakukan koordinasi dengan DAD propinsi Kalbar, sehingga kita melakukan pendampingan hukum kepada para masyarakat atau peladang yang ditahan, jelasnya.
Kalau seperti ini, apa yang mau dimakan masyarakat, kalau masyarakat berladang yang tidak lebih dari 2 hektar saja di tangkap, Sementara pemerintah daerah kabupaten Sintang belum mampu memberikan solusi bagi masyarakat pedalaman Sintang bagaimana cara bertani yang tidak melanggar aturan, kata Jeffray.
Jeffray menambahkan "Kita tidak mau, nanti kesannya peladang di hukum seperti penjahat. Karena peladang bukan penjahat, Tapi mereka berladang untuk kebutuhan sehari-hari, untuk menghidupi keluarga mereka", jelasnya. (red. Nus
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »