Sintang,Kalbar ,Ketua KINProjamin Kalbar (Komando Investigasi Nasional Propesional Jaringan Mitra Negara Kalimantan Barat), menanggapi persoalan masih adanya oknum guru yang melakukan pemotongan rambut siswa yang di anggap tidak rapi atau adanya kesalahan yang tidak di sengaja oleh murid seperti terlambat datang ke Sekolah,sekarang sudah tidak diperbolehkan lagi ,Ungkap Ketua PD KINProjamin Kalbar melalui via WA ,Rabu,11/10/23
Parli ,mengatakan sebelum pihak Sekolah melakukan tindakan tersebut seharus memberikan teguran langsung dengan pendekatan kepada Siswa ,memberikan pertanyaan dan ketika didapatkan jawaban yang meragukan agar bisa melakukan komunikasi kepada orang tua siswa yang bersangkutan ,apa lagi sekarang sudah jaman degitalisasi adanya group WA wali murid akan sangat mudah mengimpormasikan kepada orang tua langsung terkait kenakalan siswa siswi di sekolah,jangan sampai tidak ada komunikasi yang baik antara orang tua dengan pihak sekolah,tuturnya
Ketua KINProjamin Kalbar, Parli mengatakan pendidikan sekarang harus mengutamakan kesadaran dari anak didik itu sendiri dengan cara memberikan edukasi betapa pentingnya kerapian dengan tidak menciptakan rasa kurang enak antara siswa/ siswi kepada oknum guru tersebut dan bahkan bisa berujung kepada proses Hukum ,dan jangan sampai hukuman yang tidak mendidik akan membuat anak tersebut memiliki niat untuk tidak sekolah ketika sudah terlambat atau sebagainya
”Seharusnya banyak cara yang di tempuh oleh para pendidik yakni para guru untuk melakukan hukuman bila melihat anak muridnya berambut panjang atau gondrong. Bisa dengan peringatan pertama sampai ketiga melalui surat kepada orang tua atau wali murid atau sekarang era digital lebih canggih lagi dengan WA group orang tua wali murid, dan itupun harus sesuai SOP atau peraturan sekolah dengan menyebutkan berapa Centimeter panjang rambut Siswa bukan dengan cara langsung mencukur “. Ucap Ketua PD KINProjamin Kalbar
Cukur Rambut Siswa Dapat Dipidana 5 Tahun Penjara Atau Denda?
”karena itu bisa melanggar UU pasal 77 huruf a UU Perlindungan anak yang isinya : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah.” Lanjut Parli saat dihubungi dikediamannya.
”Adapun pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak berbunyi : setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan rerhadap anak, di pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah. ” Ungkapnya kepada Media ini
Mengenali bentuk kekerasan anak jadi modal awal mencegah praktiknya di lingkungan sosial, tidak terkecuali sekolah. Dari sekian banyak, apakah mencukur rambut siswa adalah salah satunya?
Safeguarding Advisor Yayasan Plan International Indonesia. Sigit Wacono menjelaskan, dalam kasus ini, pihak sekolah sebaiknya tidak langsung mencukur rambut anak tersebut. “Perlu assessment dulu,” katanya dalam workshop guru No Go Tell: Mengembangkan Mekanisme Perlindungan Anak di Sekolah, (informer).
“Anak yang rambutnya gondrong atau di warnai itu tidak bisa langsung di stigma sebagai anak nakal,” imbuhnya. Ia mencontohkan kasus yang di temuinya, yakni seorang siswa di tegur karena rambutnya di warnai, tapi itu terjadi karena paksaan ayahnya.
“Soal itu bentuk kekerasan atau tidak, sebenarnya kembali ke kode etik sekolah. Tapi, sekolah juga tidak bisa memberi hukuman tidak mendidik,” ucapnya. Sebagai ganti, mereka harus lebih dulu mengomunikasikan isu tersebut pada orangtua.
“Surati orangtua dengan mengatakan, pihak sekolah sudah tiga kali memperingati anak untuk cukur rambut. Bila tidak merespons, pihak sekolah yang akan memotong rambut anak,” kata sigit
"Saya sebagai pemerhati kebijakan publik akan terus mengawasi hal ini. Anak-anak Kita didik di sekolah bukan untuk di takut takuti tapi untuk di buat menjadi manusia yang berintelektual. Jadi Saya harapkan ini menjadi hal yang mendasar untuk semua termasuk Dinas pendidikan untuk lebih selektif lagi. Memberi arahan kepada para guru “. Imbuhnya di akhir wawancara.(Red/W86)
« Prev Post
Next Post »