Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diduga SPBU No : 6478607 Di Melawi Bermain Barcode, Pertamina dan Hiswana di Minta Tegas !

 


Melawi Kalbar,Www.Warta86.com,-

Salah seorang  pengendara Mobil yang telah terdaftar ( barcode) sebagai pengguna BBM bersubsidi di salah satu SPBU Jalan Nanga Pinoh - Kota Baru kabupaten Melawi,Bernama  Alto kesal,pasalnya ketika dirinya telah mengantri sekian lama untuk mendapatkan BBM  subsidi barcode milikinya di katakan sudah di pakai di SPBU no 6478607


"Bagaimana tidak kesal terang Alto,udah antri berjam-jam di SPBU  tiba tiba saat akan di isi,petugas mengatakan barcode miliknya sudah di pakai, tak hanya hari ini saja,hal serupa hampir setiap hari terjadi." ujarnya  (15/1/4/25)


Perlu diketahu persoalan tersebut terjadi di SPBU 6478607 di kenal dengan sebutan SPBU 

Haji Sukiman, di Nanga Pinoh 


Sebagai konsumen BBM Subsidi yang telah terdaftar di apalikasi My Pertamina Alto menemui management SPBU guna meminta penjelasan terkait kecerobohan yang terjadi hingga menghilangkan haknya,namun di  dia tak mendapatkan jawaban secara jelas.


Sementara,Wakil gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniain baru baru ini mengeluarkan statemen terkait  penggunaan Baracode,menurut Wagub tidak wajib.


Khususnya di Kalimantan barat dan penggunanan barcode pengendra di seluruh SPBU di Kalbar  tidak berfaedah,

Pemilik Barcode my pertamina, kata Krisantus Kurniawan di beberapa kanal YouTube dan media online tersebar di sosial media baru bari ini merasa kesal dan emosi dan langsung mendatangi  SPBU di mana titik pengisisan BBM yang menggunakan barcode


Pada kesempatan itu Wakil gubernur Kalimantan Barat, menegaskan,pengendara warga  Kalbar,tidak harus patuh dengan Barcode.


“Seharusnya masyarakat ikuti kata-kata dan himbauan saya. Kompak tidak mau pakai barcode,masuk saja, terobos!” tegas,


lebih lanjut,saat di tanya soal posisinya dalam kebijakan tersebut, Krisantus menegaskan bahwa dirinya bukan pembuat aturan, namun tetap memegang sikap tegas menolak barcode.


Jasli Harpansyah.Ketua JMI ( Jurnalis Melawi Independen ) terkait persoalan tersebut menilai,ada kecerobohan dan indikasi unsur kesengajaan hingga petugas tidak meegehetahui plat nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian yang terdafar dan telah menggunakan barcode  kendaraan yang akan di isi.

"Sangat mustahil, saya menduga  di SPBU 6478607 ini para pengantri sudah di kondisikan orang dalam di SPBU ini indikasi permainan oknum orang dalam di SPBU sudah tercium cukup lama terlebih dalam permainan antrian BBM Bersubsidi 


Dalam persoalan ini,Jasli menegaskan,persoalan ini tak hanya habis disini saja, pertamina kalbar region VI ,HISWANA Kalbar harus segera menyelidiki dan mendalami penyebab keteledoran pihak pegawai SPBU dan pungsi kepengawasan APH ,kelalaian mengakibatkan kerugian pada orang lain.( konsumen)


Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini memicu perhatian publik karena program subsidi pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah memenuhi kebutuhan energinya.


Potensi Pelanggaran Hukum, Penggunaan barcode BBM subsidi tanpa seizin pemiliknya melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:


1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen


Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. Penyalahgunaan barcode tanpa izin melanggar hak tersebut.


2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi untuk tujuan komersial.


3, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBM, termasuk larangan penyalahgunaan subsidi.


4, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan


Jika tindakan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dapat dikategorikan sebagai penipuan.


SPBU yang terbukti menyalahgunakan barcode BBM subsidi dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin operasi. Pemilik barcode yang dirugikan memiliki hak melaporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti Pertamina, kepolisian, dan otoritas terkait lainnya.


Kasus seperti ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjunjung transparansi dan integritas dalam pengelolaan fasilitas subsidi yang bertujuan membantu masyarakat kecil.

Tiem/Red 

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *