Kategori

HEADLINE NEWS

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang TA 2017 dan 2019 Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, dalam keterangan pers menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut

Pada TA 2017, Pemkab Sintang menyalurkan dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang. Namun, hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit Tim Kejati Kalbar menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.906.017,39.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu:

HN, Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang TA 2017 dan 2019.

RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE “Petra” Sintang TA 2017.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 8 hingga 28 September 2025, sesuai Pasal 21 KUHAP untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1)-(3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk dana hibah tahun 2019, penyidikan masih terus dilakukan guna mengembangkan dan menetapkan calon tersangka lain,” tegas Siju.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan komitmen institusi untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar spekulatif atau menyesatkan. Perkembangan perkara akan kami sampaikan secara berkala,” ujar I Wayan Gedin Arianta.
publish : W 86

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *