HEADLINE NEWS

Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kuasa Hukum Paulus , Dwi Joko Prihanto SH.MH : Di Duga Ada Kejanggalan Terhadap Penangkapan dan Penahanan Paulus


( Kuasa Hukum Paulus, Dwi Joko Prihant0, SH, MH./wan )
PONTIANAK – Buntut dari kekesalan masyarakat petani Plasma PT.Perintis Sawit Andalan(P.S.A) terhadap perusahaan yang tidak kunjung ada penyelesaian, mengakibatan masyarakat petani plasma Dusun Sei.Sibo, desa Belimbing Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang berbondong-bondong melakukan aksi dengan cara memanen buah sawit dilahan plasma yang sedang di persengketakan pada (28/11/2017)beberapa waktu lalu.
Kepada media ini, Paulus mengungkapkan “Kekesalan masyarakat ini bukan tidak berdasar, sebab sejak dari tahun 2013 lalu masyarakat petani plasma dusun Sei Sibo,Desa Belimbing Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang ini memperjuangkan haknya, namun selalu tidak mendapat respon positif baik dari pihak perusahaan maupun pihak pemkab.Bengkayang.
“ lahan Plasma masyarakat PT.PSA berdasarkan Surat Kepala Desa Belimbing Nomor 02/Pem/03-2015 tanggal 10 Maret 2015 yang diketahui Camat Lumar, Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 385/Dishutbun/2015 tertanggal 26 Juni 2015  tentang penetapan calon petani plasma pada Perusahaan Perkebunan Perseroan Terbatas  Perintis Sawit Andalan untuk masyarakat Dusun Sei Sibo, Makbuluh, Mabak, Sempayuk dan Dusun Sansak, dan lahan plasma masyarakat ini sudah di cabut Undi,”ungkap Paulus seraya menambahkan”Masyarakat petani plasma PT.PSA sangat dirugikan karena mengingat usia sawit sudah berusia 9,5 tahun sekarang.
Terkait penangkapan dirinya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bengkayang, paulus mengatakan “ saya ditangkap bukan karena persoalan memanen buah sawit, melainkan karna kasus saya dengan viktor yang sudah beberapa bulan yang lalu, dan kasus itu sebenarnya sudah diselesaikan secara Adat, bahkan untuk pelaporan penganiayaan itu sendiri sudah dicabut, baik laporan di kepolisian maupun di kejaksaan, “saya juga heran kenapa saya ditangkap, padahal kasus itukan sudah selesai Pak, kenapa bisa muncul kembali.”Ucap Paulus dengan nada sedikit heran.
Penangkapan Paulus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP.Permadi Syahids Putra, S.I.K.MH yang didampingi Kabag.Ops Kompol  Paino,S.Pd dengan mengerahkan 1 (satu) kompi Sat.Shabara Polres Bengkayang dan 1(satu) kompi BKO Brimob di PT.PSA beserta anggota Polres Lainnya. Paulus ditangkap dan dibawa ke Polres Bengkayang, yang kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang Rabu (29/11/2017) siang.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Paulus Dwi Joko Prihanto SH.MH saat dijumpai media ini disalah satu café di Pontianak Kalimantan Barat (3/12/2017), dirinya menyesalkan adanya penangkapan kliennya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bengkayang .
Didalam “Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 89/XI/2017/Reskrim yang dikeluarkan di Bengkayang tertanggal 29 November 2017, setelah kami periksa tidak ada menyebutkan rujukan surat permintaan bantuan untuk penangkapan klien saya dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang kepada Polres Bengkayang, padahalkan sudah jelas, klien saya ini sudah P21 yang menjadi kewenangan pihak kejaksaan, selain itu, di Surat Penangkapan pada Pertimbangannya ada yang janggal,” ucap Dwi Joko
Selain itu lanjutnya, “sebenarnya kasus ini sudah selesai, karena kasus penganiayaan ini sudah diselesaikan secara adat, melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lumar, ada Berita Acara Musyawarah Adatnya yang di saksikan oleh Babimkamtibmas Desa Belimbing, Kepala Desa Belimbing, Perwakilan PT.PSA, Tokoh Masyarakat Desa Belimbing dan Tokoh Pemuda Desa Belimbing tertanggal 7 Juli 2017, dan laporannya juga sudah dicabut kok, tapi kenapa tiba-tiba klien saya ini ditangkap dan ditahan lagi, inikan aneh namanya dan ada apa sebenarnya dengan klien saya ini. “Kejadian penangkapan klien saya inikan terjadi, setelah sehari masyarakat petani plasma PT.PSA dusun Sei.Sibo, Desa Blimbing melakukan pemanenan buah sawit. “maka kami menduga klien kami ini dikriminalisasi,”ungkap Dwi Joko.
Informasi yang dia dapat, kliennya ditahan dirutan, titipan kejaksaan negeri Bengkayang. Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap sdr.Viktor dengan Laporan Polisi No.LP/57/B/V/2017 Kalbar/Res.Bky/SPKT,tanggal 30 Mei 2017 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana.
Lebih lanjut dikatakannya, langkah penahanan tidak seharusnya dilakukan. Bahwa dari rumusan Pasal 21 ayat (1) KUHAP jelas bahwa penahanan adalah hal yang bersifat eksepsional. Artinya, bukan merupakan keharusan. Selama tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka penahanan tidak perlu dilakukan,”jelasnya
Saat ditanya, apakah sebagai kuasa hukum sdr.Paulus, akan melakukan upaya hukum lain menyikapi penangkapan serta penahanan kliennya tersebut, dirinya menjawab, “ untuk saat ini kami belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil menyikapi penangkapan serta penahanan kliennya tersebut.
“Kami masih akan mempelajari, meneliti dan merumuskannya dengan tim kuasa hukum, apabila dalam rumusan tersebut kami menemukan adanya kejanggalan dan penyimpangan, maka kami  selaku kuasa hukumnya akan membawa permasalahan ini pada upaya hukum lain,” pungkasnya.( w4n/ AbePKP )

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *