Kepada media ini, Paulus mengungkapkan
“Kekesalan masyarakat ini bukan tidak berdasar, sebab sejak dari tahun
2013 lalu masyarakat petani plasma dusun Sei Sibo,Desa Belimbing
Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang ini memperjuangkan haknya, namun
selalu tidak mendapat respon positif baik dari pihak perusahaan maupun
pihak pemkab.Bengkayang.
“ lahan Plasma masyarakat PT.PSA
berdasarkan Surat Kepala Desa Belimbing Nomor 02/Pem/03-2015 tanggal 10
Maret 2015 yang diketahui Camat Lumar, Surat Keputusan Bupati Bengkayang
Nomor 385/Dishutbun/2015 tertanggal 26 Juni 2015 tentang penetapan
calon petani plasma pada Perusahaan Perkebunan Perseroan Terbatas
Perintis Sawit Andalan untuk masyarakat Dusun Sei Sibo, Makbuluh, Mabak,
Sempayuk dan Dusun Sansak, dan lahan plasma masyarakat ini sudah di
cabut Undi,”ungkap Paulus seraya menambahkan”Masyarakat petani plasma
PT.PSA sangat dirugikan karena mengingat usia sawit sudah berusia 9,5
tahun sekarang.
Terkait penangkapan dirinya yang
dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bengkayang, paulus
mengatakan “ saya ditangkap bukan karena persoalan memanen buah sawit,
melainkan karna kasus saya dengan viktor yang sudah beberapa bulan yang
lalu, dan kasus itu sebenarnya sudah diselesaikan secara Adat, bahkan
untuk pelaporan penganiayaan itu sendiri sudah dicabut, baik laporan di
kepolisian maupun di kejaksaan, “saya juga heran kenapa saya ditangkap,
padahal kasus itukan sudah selesai Pak, kenapa bisa muncul kembali.”Ucap
Paulus dengan nada sedikit heran.
Penangkapan Paulus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP.Permadi Syahids Putra, S.I.K.MH yang
didampingi Kabag.Ops Kompol Paino,S.Pd dengan mengerahkan 1 (satu)
kompi Sat.Shabara Polres Bengkayang dan 1(satu) kompi BKO Brimob di
PT.PSA beserta anggota Polres Lainnya. Paulus ditangkap dan dibawa ke
Polres Bengkayang, yang kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan
Negeri Bengkayang Rabu (29/11/2017) siang.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Paulus Dwi Joko Prihanto SH.MH saat
dijumpai media ini disalah satu café di Pontianak Kalimantan Barat
(3/12/2017), dirinya menyesalkan adanya penangkapan kliennya yang
dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kabupaten Bengkayang .
Didalam “Surat Perintah Penangkapan
Nomor : SP.Kap/ 89/XI/2017/Reskrim yang dikeluarkan di Bengkayang
tertanggal 29 November 2017, setelah kami periksa tidak ada menyebutkan
rujukan surat permintaan bantuan untuk penangkapan klien saya dari pihak
Kejaksaan Negeri Bengkayang kepada Polres Bengkayang, padahalkan sudah
jelas, klien saya ini sudah P21 yang menjadi kewenangan pihak kejaksaan,
selain itu, di Surat Penangkapan pada Pertimbangannya ada yang
janggal,” ucap Dwi Joko
Selain itu lanjutnya, “sebenarnya
kasus ini sudah selesai, karena kasus penganiayaan ini sudah
diselesaikan secara adat, melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan
Lumar, ada Berita Acara Musyawarah Adatnya yang di saksikan oleh
Babimkamtibmas Desa Belimbing, Kepala Desa Belimbing, Perwakilan PT.PSA,
Tokoh Masyarakat Desa Belimbing dan Tokoh Pemuda Desa Belimbing
tertanggal 7 Juli 2017, dan laporannya juga sudah dicabut kok, tapi
kenapa tiba-tiba klien saya ini ditangkap dan ditahan lagi, inikan aneh
namanya dan ada apa sebenarnya dengan klien saya ini. “Kejadian
penangkapan klien saya inikan terjadi, setelah sehari masyarakat petani
plasma PT.PSA dusun Sei.Sibo, Desa Blimbing melakukan pemanenan buah
sawit. “maka kami menduga klien kami ini dikriminalisasi,”ungkap Dwi
Joko.
Informasi yang dia dapat, kliennya
ditahan dirutan, titipan kejaksaan negeri Bengkayang. Penahanan
dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap sdr.Viktor
dengan Laporan Polisi No.LP/57/B/V/2017 Kalbar/Res.Bky/SPKT,tanggal 30
Mei 2017 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud
dalam pasal 351 KUHPidana.
Lebih lanjut dikatakannya, langkah
penahanan tidak seharusnya dilakukan. Bahwa dari rumusan Pasal 21 ayat
(1) KUHAP jelas bahwa penahanan adalah hal yang bersifat eksepsional.
Artinya, bukan merupakan keharusan. Selama tersangka atau terdakwa tidak
melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi lagi
perbuatannya, maka penahanan tidak perlu dilakukan,”jelasnya
Saat ditanya, apakah sebagai kuasa
hukum sdr.Paulus, akan melakukan upaya hukum lain menyikapi penangkapan
serta penahanan kliennya tersebut, dirinya menjawab, “ untuk saat ini
kami belum memikirkan langkah hukum apa yang akan diambil menyikapi
penangkapan serta penahanan kliennya tersebut.
“Kami masih akan mempelajari, meneliti
dan merumuskannya dengan tim kuasa hukum, apabila dalam rumusan
tersebut kami menemukan adanya kejanggalan dan penyimpangan, maka kami
selaku kuasa hukumnya akan membawa permasalahan ini pada upaya hukum
lain,” pungkasnya.( w4n/ AbePKP )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »